Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari menghadiri Rapat Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, pada Rabu (07/01/2026).
Pembahasan dalam rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian serta perlindungan hukum di bidang pertanahan sebagai tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan peraturan PP 18/2021. Yang mana dalam penerapannya masih ditemukan sejumlah persoalan seperti tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta perlunya penyesuaian kebijakan untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di sektor pertanahan.
Rapat pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 ini diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN baik secara luring maupun daring, turut hadir pada kesempatan ini Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria.
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
@kementerian.atrbpn
#MelayaniProfesionalTerpercaya
