Gelar Rakor Pelaksanaan ILASPP, Menteri Nusron Ingin Perbanyak Peta 1:5.000 untuk Percepat Penyusunan RDTR

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), Kamis (29/01/2026), di Aula Prona Kementerian ATR/BPN. Rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, ini difokuskan pada evaluasi capaian program ILASPP selama tahun 2025 serta percepatan penyusunan peta skala 1:5.000 sebagai dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.

“Pada tahun 2024, kita baru menyelesaikan peta 1:5.000 untuk Pulau Sulawesi, di mana baru bisa dipergunakan pada pertengahan 2025. Sekarang kita mendengarkan pekerjaan tahun 2025, karena kita dikejar target penyusunan RDTR,” ujar Menteri Nusron.

Peta skala 1:5.000 memiliki peran strategis dalam penyusunan RDTR karena mampu menampilkan detail batas persil, jaringan jalan, sungai, sempadan, serta bidang-bidang lainnya. RDTR yang disusun berdasarkan peta tersebut selanjutnya menjadi dasar penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hingga perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Belum adanya peta 1:5.000 ini yang masih menjadi kendala pemerintah daerah dalam penyusunan RDTR,” terang Menteri Nusron.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program ILASPP sendiri mulai dilaksanakan pada Agustus 2025 setelah loan agreement disahkan oleh World Bank. Pelaksanaan program ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada 2026 mendatang, ILASPP juga akan melibatkan Kementerian Transmigrasi untuk membantu penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan transmigrasi.

Baca Juga:  Ekspos Hasil Penelitian Sengketa Pertanahan Desa Kutuk: Kantor Pertanahan Kudus Upayakan Solusi Berkeadilan

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian Hak Pengelolaan (HPL) Program Transmigrasi Tuntas. Selain program tersebut, pada 2025, Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan inventarisasi sekitar 300 hektare tanah transmigrasi. Tanah tersebut kemudian dilakukan valuasi oleh Kementerian Keuangan dengan nilai hampir Rp3 triliun.

“Oleh karena itu, ketika kami dilibatkan dalam ILASPP ini, tentu kami sangat senang sekali karena nanti ini akan membantu kami dalam menyelesaikan tumpang tindih lahan, dan juga meningkatkan valuasi tanah,” ujar M. Iftitah Sulaiman.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kemendagri, BIG, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian Kehutanan. Ke depan, rapat lanjutan akan kembali digelar untuk membahas lebih rinci pelaksanaan ILASPP tahun 2026. (AR/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru