Menteri ATR/Kepala BPN Imbau Pemutakhiran Data Digital Sertipikat Lama untuk Cegah Tumpang Tindih Lahan

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk melakukan pemutakhiran data digital sertipikat tanah, khususnya bagi sertipikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya pencegahan potensi tumpang tindih lahan dan permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengimbau para kepala daerah agar menginstruksikan jajarannya hingga tingkat kecamatan, kelurahan, serta RT/RW untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Pemilik sertipikat tanah lama diharapkan segera mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data.

“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961–1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” ujar Menteri Nusron Wahid.

Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, pada Kamis (13/11/2025).

Pemutakhiran data sertipikat tanah bertujuan untuk menyesuaikan data fisik dan yuridis dengan kondisi terkini di lapangan serta mengintegrasikannya ke dalam sistem digital pertanahan. Dengan data yang akurat dan mutakhir, kepastian hukum atas tanah dapat semakin terjamin, sekaligus mendukung terwujudnya kota lengkap dan tertib administrasi pertanahan.

ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus melakukan modernisasi layanan pertanahan melalui pemanfaatan teknologi digital, guna memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Melalui langkah pemutakhiran data ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif menjaga keamanan aset tanahnya serta berperan dalam mencegah terjadinya konflik dan sengketa pertanahan di masa mendatang.

#KementerianATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paber Siahaan Bersiap Menapaki Dunia Advokat, Bekal Jurnalistik Jadi Modal Pengabdian
Merah Putih Kembali ke Peraduan, Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rohul Berlangsung Khidmat
Upacara HUT ke-81 RI di Rohul Berlangsung Khidmat, Paskibraka Tampil Presisi
Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Paber Siahaan Bersiap Menapaki Dunia Advokat, Bekal Jurnalistik Jadi Modal Pengabdian

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Upacara HUT ke-81 RI di Rohul Berlangsung Khidmat, Paskibraka Tampil Presisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Berita Terbaru