Kementerian ATR/BPN Ambil Langkah Darurat Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sawah bukan sekadar hamparan lahan pertanian, melainkan sumber kehidupan dan fondasi ketahanan pangan nasional. Menyadari pentingnya peran lahan sawah bagi keberlanjutan pangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk mencegah alih fungsi lahan sawah yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data periode 2019–2024, luas lahan sawah nasional mengalami penurunan signifikan hingga mencapai 554.000 hektare akibat alih fungsi lahan. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi mengancam ketersediaan pangan di masa depan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif melalui kebijakan strategis dan tegas. Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah menetapkan kebijakan perlindungan lahan sawah yang bersifat permanen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2030, yang mengamanatkan bahwa minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan.

Baca Juga:  Reforma Agraria Lahirkan Regenerasi dan Kreativitas Petani Muda di Desa Soso

Lebih lanjut, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan khusus bagi daerah yang hingga saat ini belum mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari LBS, maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegas Nusron Wahid.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN setelah melakukan pertemuan di Istana Negara pada 28 Januari 2026, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam menjaga konsistensi kebijakan perlindungan lahan pertanian.

Melalui langkah darurat ini, Kementerian ATR/BPN berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah, dapat segera menyesuaikan kebijakan tata ruangnya agar sejalan dengan upaya perlindungan lahan sawah nasional. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam memastikan lahan sawah tetap produktif dan berkelanjutan.

Menjaga sawah hari ini berarti menjamin ketersediaan pangan untuk generasi mendatang. Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menghadirkan kebijakan pertanahan dan tata ruang yang berpihak pada kepentingan nasional serta kesejahteraan masyarakat.

#Kantahkabkudus
#KantahKudus
#KementerianATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru