Kementerian ATR/BPN Ambil Langkah Darurat Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sawah bukan sekadar hamparan lahan pertanian, melainkan sumber kehidupan dan fondasi ketahanan pangan nasional. Menyadari pentingnya peran lahan sawah bagi keberlanjutan pangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk mencegah alih fungsi lahan sawah yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data periode 2019–2024, luas lahan sawah nasional mengalami penurunan signifikan hingga mencapai 554.000 hektare akibat alih fungsi lahan. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi mengancam ketersediaan pangan di masa depan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif melalui kebijakan strategis dan tegas. Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah menetapkan kebijakan perlindungan lahan sawah yang bersifat permanen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2030, yang mengamanatkan bahwa minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadirkan Inovasi Layanan PELATARAN: Pelayanan Tanah Akhir Pekan untuk Masyarakat yang Aktif dan Produktif pada Sabtu, 22 November 2025

Lebih lanjut, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan khusus bagi daerah yang hingga saat ini belum mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari LBS, maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegas Nusron Wahid.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN setelah melakukan pertemuan di Istana Negara pada 28 Januari 2026, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam menjaga konsistensi kebijakan perlindungan lahan pertanian.

Melalui langkah darurat ini, Kementerian ATR/BPN berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah, dapat segera menyesuaikan kebijakan tata ruangnya agar sejalan dengan upaya perlindungan lahan sawah nasional. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam memastikan lahan sawah tetap produktif dan berkelanjutan.

Menjaga sawah hari ini berarti menjamin ketersediaan pangan untuk generasi mendatang. Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menghadirkan kebijakan pertanahan dan tata ruang yang berpihak pada kepentingan nasional serta kesejahteraan masyarakat.

#Kantahkabkudus
#KantahKudus
#KementerianATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi
Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:52 WIB

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Berita Terbaru