Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Terima Piagam Penghargaan dan Ucapkan Selamat atas Predikat WBK dari MAPI

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menerima Piagam Penghargaan dan Ucapkan Selamat atas Predikat WBK dari Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan dan konsistensi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga resmi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Dewan Pembina MAPI, Letkol. CPM. E. Agustian, S.H., M.H. kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H., QRMP. disaksikan jajaran pimpinan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, organisasi profesi, serta pengurus MAPI dari tingkat pusat hingga regional.

Dalam sambutannya, Letkol. CPM. E. Agustian, S.H., M.H. secara tegas menyampaikan ucapan selamat atas capaian tersebut. Menurutnya, predikat WBK merupakan bukti kerja nyata, kepemimpinan yang kuat, serta komitmen kolektif seluruh jajaran dalam mencegah praktik pungutan liar dan memperkuat integritas pelayanan publik. “Atas nama MAPI, kami mengucapkan selamat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus atas keberhasilannya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Ini bukan capaian seremonial, melainkan hasil dari konsistensi, keberanian berinovasi, dan komitmen nyata menjaga integritas,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MAPI menambahkan bahwa predikat WBK harus dipandang sebagai standar etika dan budaya kerja, bukan tujuan akhir. MAPI, kata dia, akan terus mendukung sekaligus mengawal agar integritas yang telah dibangun tetap terjaga dan berkelanjutan. Apresiasi MAPI tersebut didasarkan pada capaian kinerja dan data faktual. Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus saat ini mengelola 447.157 buku tanah dengan 97,91% bidang tanah telah bersertipikat, serta tingkat pendaftaran mencapai 88,81% dari estimasi 479.351 bidang tanah yang tersebar di 9 kecamatan dan 123 desa/kelurahan. Capaian ini mencerminkan tertib administrasi pertanahan dan peningkatan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:  Penghadapan dan Pelaporan 3 Pegawai Alih Tugas ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Keberhasilan meraih WBK juga diperkuat oleh transformasi digital dan inovasi layanan sebagai bentuk komitmen terbuka kepada publik.

Menanggapi penghargaan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada MAPI atas pengakuan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa capaian WBK merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dan dukungan para pemangku kepentingan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada MAPI atas penghargaan dan kepercayaannya. Predikat WBK ini adalah amanah yang harus dijaga. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan seluruh pelayanan pertanahan bebas pungli, transparan, serta berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Dewan Pembina MAPI menyerahkan Piagam Penghargaan sebagai simbol pengakuan publik atas capaian WBK Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. MAPI menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dan melakukan pengawasan partisipatif agar predikat WBK ini tidak hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi fondasi menuju kualitas pelayanan publik yang semakin profesional dan terpercaya.

#Kantahkabkudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru