Semarang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat Pembahasan Rencana Kegiatan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Tahun 2026 di Aula Sentosa Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kamis (12/02/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pembentukan Sekretariat PPNS Penataan Ruang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Nomor 23/SK-33.MP.03.02/I/2026. Rapat dihadiri Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah serta Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Rapat dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi dalam mendukung pengawasan serta penegakan hukum penataan ruang di Provinsi Jawa Tengah. Melalui forum ini, peserta membahas rencana kegiatan Sekretariat PPNS Penataan Ruang sekaligus menjaring informasi terkait indikasi pelanggaran tata ruang di wilayah kabupaten/kota.
Keterlibatan perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan pemanfaatan ruang serta meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran tata ruang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penyelarasan data dan informasi PPNS Penataan Ruang guna mendukung pelaksanaan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang.
Melalui pembentukan Sekretariat PPNS Penataan Ruang, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah berkomitmen meningkatkan pengawasan tata ruang yang terintegrasi, profesional, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi terkait diharapkan mampu mendorong terciptanya pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
#kanwilbpnjateng
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNAntiKorupsi
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
