Kudus – Dalam rangka menjamin penanganan pengaduan sengketa pertanahan yang transparan, objektif, dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan rapat ekspos hasil penelitian pengaduan sengketa pertanahan pada Selasa, 24 Februari 2026.
Rapat ekspos tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa dan bertujuan untuk memaparkan hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan, termasuk telaahan data yuridis dan data fisik, serta analisis permasalahan yang menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut penyelesaian sengketa.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur teknis terkait, antara lain perwakilan dari Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta pejabat fungsional yang memiliki kompetensi dalam penanganan kasus pertanahan. Dalam forum rapat, peserta secara komprehensif membahas kronologi permasalahan, kesesuaian data administrasi pertanahan, validasi dokumen pendukung, serta mengidentifikasi alternatif penyelesaian sengketa, baik melalui mekanisme mediasi maupun rekomendasi penanganan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan rapat ekspos ini merupakan bagian dari tahapan penanganan pengaduan sengketa pertanahan yang dilaksanakan secara berjenjang dan sistematis, mulai dari penerimaan pengaduan, penelitian dan pengumpulan data, analisis permasalahan, hingga penentuan langkah penyelesaian. Seluruh proses tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanganan sengketa pertanahan.
Hasil rapat ekspos selanjutnya akan digunakan sebagai bahan dalam Gelar Kasus Akhir, sekaligus menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan penyelesaian sengketa. Melalui tahapan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta tertib administrasi pertanahan bagi masyarakat.
#Kantahkabkudus
