Peresmian Layanan Pengukuran Terjadwal Oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR)

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HaiSobatDitjenSPPR

Bekasi (4/3) – Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Barat serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi meresmikan Pelaksanaan Kegiatan Layanan Pengukuran Terjadwal pada 22 Kantor Pertanahan (Kantah) di Provinsi Jawa Barat.

Adapun ke-22 Kantah dimaksud meliputi Kantah Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor I, Kabupaten Cianjur, Kota Cimahi, Kabupaten Cirebon, Kota Depok, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tasikmalaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peresmian Pelaksanaan Kegiatan Layanan Pengukuran Terjadwal di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat merupakan peresmian ketiga, menyusul peresmian yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta dan Kanwil BPN Provinsi Banten.

Baca Juga:  Menteri Nusron Pastikan Keseimbangan Kebijakan Ketahanan Pangan dan Investasi Berjalan Beriringan

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pengukuran dan mengurai tunggakan layanan pada Kantah di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.

Sependapat dengan pernyataan tersebut, Dirjen SPPR, Virgo Eresta Jaya, menyampaikan bahwa kepemilikan properti saat ini mulai bergeser ke generasi muda yang kritis dan melek teknologi, sehingga transformasi layanan pengukuran diperlukan untuk menghadapi tantangan yang ada.

Melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat menentukan tanggal pengukuran bidang tanah dengan mengisi formulir kesiapan pengukuran. Selanjutnya, petugas ukur akan ditugaskan sesuai dengan permohonan dan menyelesaikan proses pengukuran dalam waktu satu hari. Pemohon akan mendapatkan notifikasi penyelesaian pengukuran di hari berikutnya.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#DitjenSPPR
#DitjenSPPR2026
#ditjenspprberkualitas
#PengukuranTerjadwal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru