Koordinasi PBG dan BPHTB Bagi Penerima Rumah Sederhana Layak Huni

Koordinasi PBG dan BPHTB Bagi Penerima Rumah Sederhana Layak Huni

Spread the love

Kudus, 10 April 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menghadiri undangan Rapat Koordinasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi penerima bantuan Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH), yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus pada Jumat (10/4).

Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya percepatan pelaksanaan program pembangunan rumah layak huni yang didanai melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Djarum dan PT. HIT.

Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas berbagai aspek penting, antara lain sinkronisasi proses administrasi PBG dan BPHTB, serta kesiapan data pertanahan bagi para penerima manfaat program. Forum ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antar instansi guna memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi ini sebagai langkah strategis dalam mendukung kepastian hukum atas tanah dan bangunan bagi masyarakat, khususnya penerima bantuan RSLH.

Melalui kehadiran dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak dan legal secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *