Sepanjang  Jl. Tlogowungu – Guwo Aspal  Berceceran Tanah, Pengguna Jalan Resah

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com – Pati Jawa Tengah
‎Tanah yang berceceran di jalan, seringkali akibat aktivitas proyek atau truk pengangkut tanah, sangat berbahaya karena mencemari lingkungan, menyebabkan gangguan pernapasan, mata perih, serta risiko kecelakaan lalu lintas akibat jalan licin.

‎Dengan hal tersebut banyak dirasakan pengguna jalan yang saat ini melintasi dari sepanjang jalan Tlogowungu menuju Desa Guwo. Sehingga mereka resah dengan keadaan jalan yang penuh tanah berceceran, karena dapat mengancam keselamatan. Mereka harus ekstra hati – hati untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

‎Menurut informasi warga sekitar, tanah – tanah yang berceceran diketahui saat dirinya hendak menuju Masjid, untuk melakukan sholat Shubuh. Dan dirinya juga harus hati-hati, walaupun dengan berjalan kaki, karena jalan yang terkena tanah merah itu licin.” Ucap terang warga saai itu, Kamis 23 April 2026

‎Armada (truk) pengangkut tanah yang cecerannya mengotori jalan dapat dikenakan sanksi tegas karena membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak fungsi jalan.

‎Denda Maksimal Rp 50 Juta: Orang yang merusak prasarana jalan atau menyebabkan fungsi jalan terganggu dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

‎Tanggung Jawab Proyek: Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.

‎Sanksi Sosial/Penertiban: Selain denda, truk yang melanggar seringkali dikenakan tindakan penertiban berupa teguran, penghentian operasional sementara, hingga pembersihan jalan oleh pihak perusahaan/kontraktor yang bersangkutan.

‎Warga/Pengguna jalan berharap Dinas terkait untuk segera bertindak, guna untuk pembersihan ceceran tanah, antisipasi terjadinya kecelakaan.

Baca Juga:  BPN Kudus Gelar Rapat Penyatuan Tim Konsolidasi Tanah Desa Klumpit, Kudus: Perkuat Sinergi Antar instansi

( team)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN
Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan
Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup
Sinergi Ditjen SPPR dan Politeknik Agraria STPN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pertanahan Inklusif
Mengenal JFAPK, Jabatan Fungsional Pendukung Survei dan Pemetaan Kadastral
Kementerian ATR/BPN Gandeng 38 Perguruan Tinggi untuk Percepat Rencana Tata Ruang
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 03:07 WIB

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN

Sabtu, 19 September 2026 - 03:05 WIB

Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:04 WIB

Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:02 WIB

Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 01:09 WIB

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Uncategorized

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Sabtu, 19 Sep 2026 - 01:09 WIB