Suararevolusi.com – Pati Jawa Tengah
Tanah yang berceceran di jalan, seringkali akibat aktivitas proyek atau truk pengangkut tanah, sangat berbahaya karena mencemari lingkungan, menyebabkan gangguan pernapasan, mata perih, serta risiko kecelakaan lalu lintas akibat jalan licin.
Dengan hal tersebut banyak dirasakan pengguna jalan yang saat ini melintasi dari sepanjang jalan Tlogowungu menuju Desa Guwo. Sehingga mereka resah dengan keadaan jalan yang penuh tanah berceceran, karena dapat mengancam keselamatan. Mereka harus ekstra hati – hati untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Menurut informasi warga sekitar, tanah – tanah yang berceceran diketahui saat dirinya hendak menuju Masjid, untuk melakukan sholat Shubuh. Dan dirinya juga harus hati-hati, walaupun dengan berjalan kaki, karena jalan yang terkena tanah merah itu licin.” Ucap terang warga saai itu, Kamis 23 April 2026
Armada (truk) pengangkut tanah yang cecerannya mengotori jalan dapat dikenakan sanksi tegas karena membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak fungsi jalan.
Denda Maksimal Rp 50 Juta: Orang yang merusak prasarana jalan atau menyebabkan fungsi jalan terganggu dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Tanggung Jawab Proyek: Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Sanksi Sosial/Penertiban: Selain denda, truk yang melanggar seringkali dikenakan tindakan penertiban berupa teguran, penghentian operasional sementara, hingga pembersihan jalan oleh pihak perusahaan/kontraktor yang bersangkutan.
Warga/Pengguna jalan berharap Dinas terkait untuk segera bertindak, guna untuk pembersihan ceceran tanah, antisipasi terjadinya kecelakaan.
( team)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT











