Tambang Liar Menggila di Pati, Tanah Milik Warga Diduga Dikeruk Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana?!

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com – ‎Pati Jawa Tengah

‎Menggali atau menambang bahan galian C (seperti pasir, tanah urug, batu) di lahan milik orang lain tanpa izin sah adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum, baik hukum pidana maupun perdata.

‎Hal tersebut diduga terjadi di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah.

‎Peristiwa diketahui dari salah satu warga saat berada di warung kopi. Dia bercerita tentang keresahan terhadap seseorang (oknum penambang) yang beberapa hari yang lalu sampai saat ini melakukan penggalian tanah galian C milik orang lain tanpa adanya izin (lisan maupun tertulis). Peristiwa tersebut dapat dikategorikan atau merupakan sebuah perbuatan pengrusakan dan pencurian.

‎Menurut informasi dari banyaknya warga, bahwa Pemilik tambang (yang kedapatan izin/Legal) sudah lama tidak melakukan aktivitas penggalian tanah.” Ujar warga diwarung kopi

‎Barang siapa Menggali dan menambang tanah milik orang tanpa izin dapat melanggar ( Undang-Undang) UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).

‎Pasal 158 menyebutkan bahwa melakukan penambangan tanpa izin (termasuk di lahan orang lain tanpa izin pemilik dan izin usaha pertambangan) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

‎Pasal 385 KUHP (Lama) / Pasal 502 UU 1/2023 (Baru): Terkait penyerobotan tanah atau menjual/mengambil hasil dari tanah milik orang lain secara ilegal dan Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang): Mengambil galian C (menghancurkan/merusak lahan) milik orang lain tanpa adanya izin.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum May Day 2026, LKS Tripartit Karawang Perkuat Kolaborasi Demi Kesejahteraan Pekerja
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik
Antusiasme Warga Menanti Sertipikat Elektronik Usai Pengurusan Roya
Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain
Gelar Rakor Optimalisasi Kerja Sama dengan KPK dan Pemda Se-Sulsel, Kementerian ATR/BPN Upayakan Transformasi Layanan Pertanahan
Kolaborasi Tiga Lembaga, Optimalkan Kerja Sama di Sembilan Program Prioritas Kementerian ATR/BPN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:10 WIB

Momentum May Day 2026, LKS Tripartit Karawang Perkuat Kolaborasi Demi Kesejahteraan Pekerja

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:28 WIB

Tambang Liar Menggila di Pati, Tanah Milik Warga Diduga Dikeruk Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana?!

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:16 WIB

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:14 WIB

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:44 WIB

Antusiasme Warga Menanti Sertipikat Elektronik Usai Pengurusan Roya

Berita Terbaru