Kudus – Dalam rangka mewujudkan kepastian hak atas tanah masyarakat, Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, pada Kamis (14/05/2026).
Kegiatan pemeriksaan lapang ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan pengumpulan dan pencocokan data fisik maupun data yuridis bidang tanah masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Panitia Ajudikasi melakukan verifikasi langsung terhadap letak, batas, luas, serta status penguasaan tanah guna memastikan kesesuaian data dengan kondisi nyata di lapangan.
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan pemilik tanah dan para pihak yang berbatasan untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan pemeriksaan tanah tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat Desa Klumpit, Kecamatan Gebog.
“Melayani Profesional Terpercaya”













