Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Penatagunaan Tanah melaksanakan Kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Neraca Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Pertanian Pangan di Provinsi Kalimantan Selatan (05-07/05/2026).
Kegiatan diawali dengan koordinasi dan diskusi bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajaran. Penyusunan NPGT Pertanian Pangan bertujuan untuk memperoleh gambaran kondisi eksisting penggunaan tanah pertanian pangan. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang memuat luas dan persebaran klasifikasi penggunaan tanah pertanian pangan, kesesuaian penggunaan tanah pertanian pangan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah, serta menghasilkan rekomendasi dan arahan pengembangan pertanian pangan.
Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banjar mengenai lokasi pengambilan titik sampel dengan kriteria penggunaan tanah eksisting pertanian dan pola ruang kawasan pertanian dan non pertanian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT













