
Suara revolusi com.Rokan Hulu– Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.387.265.551 dari penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2026. Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke Kas Negara.
Kajari Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya melalui pemidanaan pelaku, tetapi juga dengan mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Pada Selasa (21/7/2026), Kejari Rokan Hulu kembali menyetorkan Rp424.319.551 ke Kas Negara sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019–2022 atas nama terpidana Fitria Ningsih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Total penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari uang rampasan perkara korupsi Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu sebesar Rp862.946.000, pembayaran denda terpidana Riza sebesar Rp100.000.000, serta uang pengganti perkara pupuk bersubsidi sebesar Rp424.319.551.
“Kami akan terus memperkuat penindakan tindak pidana korupsi yang diiringi dengan optimalisasi pemulihan aset negara agar setiap kerugian negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Fredy. **(Gs)**












