Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Baca Juga:  PELATARAN: Pelayanan Tanah Akhir Pekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus untuk Masyarakat pada Sabtu, 24 Desember 2025

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. (AR/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Capaian 7 Layanan Prioritas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Periode Mei 2026
Melalui Upacara Hari Lahir Pancasila Kanwil BPN Jawa Tengah Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Negeri
Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah Perkuat Komitmen Ketahanan Pangan
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Struktural Secara Daring
Optimalkan Tata Kelola Aset, Direktorat Jemderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Menggelar Rapat Inventarisasi Barang Milik Negara
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan mengikuti Upacara dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Pancasila
Tingkatkan Sinergi dan Capaian Kinerja, Ditjen PTPP Kementerian ATR/BPN Gelar Evaluasi Triwulan II 2026
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Menghadiri Rapat Koordinasi Penyediaan Lahan untuk Rencana Pembangunan PLTS 100 GWpp
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:40 WIB

Capaian 7 Layanan Prioritas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Periode Mei 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:39 WIB

Melalui Upacara Hari Lahir Pancasila Kanwil BPN Jawa Tengah Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Negeri

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:38 WIB

Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah Perkuat Komitmen Ketahanan Pangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Struktural Secara Daring

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:29 WIB

Optimalkan Tata Kelola Aset, Direktorat Jemderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Menggelar Rapat Inventarisasi Barang Milik Negara

Berita Terbaru