Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM Indentifikasi Potensi Lahan untuk Dukung Implementasi PLTS 100 Gwp

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen PPTR mengidentifikasi potensi lahan untuk mendukung percepatan program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GWp dalam Rapat Koordinasi dan Verifikasi Ketersediaan Lahan di Jakarta pada Selasa, (2/6/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut Satgas Transisi dan Konversi Energi bersama Kementerian ESDM, Badan Bank Tanah, dan PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal PPTR, Lampri, menyampaikan bahwa Ditjen PPTR telah menginventarisasi berbagai potensi lahan, termasuk tanah terindikasi telantar, lahan dengan hak yang telah berakhir, aset BUMN, hingga aset yang dikelola Badan Bank Tanah. Secara nasional, potensi tanah terindikasi telantar mencapai sekitar 322.795 hektare, dengan sekitar 10.152 hektare di Pulau Jawa.

Program PLTS 100 GWp yang merupakan arahan Presiden ini membutuhkan dukungan lahan dalam skala besar, sehingga diperlukan pemetaan yang terintegrasi antara data lahan dan kebutuhan pengembangan energi surya. Kementerian ESDM memperkirakan kebutuhan lahan lebih dari 100 ribu hektare secara bertahap untuk mendukung program tersebut.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa program ini sedang dipercepat melalui penyusunan regulasi tingkat Peraturan Presiden dan membutuhkan dukungan lintas sektor, khususnya dalam penyediaan lahan yang tepat dan terpetakan dengan baik.

Badan Bank Tanah menyatakan kesiapan mendukung penyediaan lahan dengan sejumlah lokasi potensial yang masih akan diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan status hukum dan kondisi aktual. Hingga April 2026, lembaga tersebut mengelola Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas sekitar 35.011 hektare di 22 provinsi.

Sementara itu, PT PLN (Persero) memaparkan hasil pemetaan awal yang menunjukkan beberapa lokasi berpotensi menjadi prioritas karena dekat dengan jaringan listrik eksisting, sehingga dapat menjadi lokasi potensial untuk program percepatan (quick win).

Menutup rapat, Ditjen PPTR menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan ketersediaan lahan yang tepat guna mendukung pengembangan PLTS secara efektif, terukur, dan berkelanjutan.

Kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#ATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Penyelesaian Ancaman,Gangguan, Hambatan, dan Tantangan Pembangunan Jalan Tol di Provinsi Sumatera Utara
Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Bapak Wahyu Satrihadi
Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Ibu Muslechah
Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah
Kantor Pertanahan Kab. Kudus Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Kantah Kabupaten Kudus Ikuti Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Maturitas SPIP
Kantah Kabupaten Kudus Ikuti Webinar Nasional dengan Tema ” Prasarana dan Sarana Unit Pengolah”
Kantah Kabupaten Kudus Ikuti Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Secara Daring
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:05 WIB

Rapat Penyelesaian Ancaman,Gangguan, Hambatan, dan Tantangan Pembangunan Jalan Tol di Provinsi Sumatera Utara

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:04 WIB

Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Bapak Wahyu Satrihadi

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:03 WIB

Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Ibu Muslechah

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:02 WIB

Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:00 WIB

Kantor Pertanahan Kab. Kudus Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Berita Terbaru

Uncategorized

Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Bapak Wahyu Satrihadi

Jumat, 5 Jun 2026 - 02:04 WIB

Uncategorized

Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Ibu Muslechah

Jumat, 5 Jun 2026 - 02:03 WIB

Uncategorized

Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah

Jumat, 5 Jun 2026 - 02:02 WIB