Capaian 7 Layanan Prioritas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Periode Mei 2026

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, transparan, dan berkualitas kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui optimalisasi pelaksanaan layanan pertanahan serta upaya peningkatan kinerja pelayanan pada berbagai jenis layanan yang menjadi prioritas.

Berdasarkan capaian kinerja pelayanan periode Mei 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berhasil mencapai target penyelesaian pada tujuh layanan prioritas dengan hasil yang sangat baik. Adapun capaian yang berhasil diraih meliputi:

* Roya : 100%
* Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) : 100%
* Pengecekan Sertipikat : 100%
* Hak Tanggungan : 100%
* Perubahan Hak : 100%
* Peralihan Hak : 97,74%
* Pendaftaran Surat Keputusan (SK) : 100%

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Capaian tersebut menunjukkan konsistensi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam memberikan pelayanan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tingginya tingkat penyelesaian layanan juga menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan standar pelayanan yang berorientasi pada kepastian waktu dan kualitas layanan.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Menyelenggarakan Rapat Klarifikasi Permohonan Validasi bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Universitas Muria Kudus

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus serta dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur layanan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan kepercayaan terhadap layanan pertanahan. Ke depan, berbagai inovasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan akan terus dilakukan guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui semangat pelayanan prima, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus memberikan layanan pertanahan yang semakin mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM Identifikasi Potensi Lahan untuk Dukung Implementasi PLTS 100 GWp
Rapat Penyelesaian Ancaman,Gangguan, Hambatan, dan Tantangan Pembangunan Jalan Tol di Provinsi Sumatera Utara
Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Bapak Wahyu Satrihadi
Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Ibu Muslechah
Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah
Kantor Pertanahan Kab. Kudus Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Kantah Kabupaten Kudus Ikuti Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Maturitas SPIP
Kantah Kabupaten Kudus Ikuti Webinar Nasional dengan Tema ” Prasarana dan Sarana Unit Pengolah”
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:37 WIB

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM Identifikasi Potensi Lahan untuk Dukung Implementasi PLTS 100 GWp

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:05 WIB

Rapat Penyelesaian Ancaman,Gangguan, Hambatan, dan Tantangan Pembangunan Jalan Tol di Provinsi Sumatera Utara

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:04 WIB

Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Bapak Wahyu Satrihadi

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:03 WIB

Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Ibu Muslechah

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:02 WIB

Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Bapak Wahyu Satrihadi

Jumat, 5 Jun 2026 - 02:04 WIB

Uncategorized

Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Ibu Muslechah

Jumat, 5 Jun 2026 - 02:03 WIB

Uncategorized

Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah

Jumat, 5 Jun 2026 - 02:02 WIB