Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa ganti nama dan balik nama pada sertipikat tanah merupakan proses yang sama. Padahal, kedua layanan pertanahan tersebut memiliki tujuan, dasar hukum, serta prosedur yang berbeda.

Ganti Nama merupakan layanan yang dilakukan untuk memperbaiki atau menyesuaikan identitas pemegang hak yang tercantum dalam sertipikat tanah tanpa adanya peralihan hak atas tanah. Layanan ini biasanya diajukan apabila terdapat kesalahan penulisan nama pada sertipikat atau terdapat penyesuaian data identitas sesuai dokumen kependudukan yang sah.

Sementara itu, Balik Nama merupakan layanan yang dilakukan apabila terjadi peralihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru. Peralihan hak tersebut dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti jual beli, hibah, waris, tukar menukar, maupun perbuatan hukum lainnya yang dibuktikan dengan dokumen yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemahaman mengenai perbedaan kedua layanan ini penting agar masyarakat dapat mengajukan layanan pertanahan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang dialami. Data kepemilikan yang tercatat secara benar dan mutakhir pada sertipikat tanah akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi pemegang hak.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kesesuaian data yang tercantum pada sertipikat dengan identitas dan status kepemilikan yang sebenarnya. Apabila terdapat perubahan data atau peralihan hak, segera lakukan pembaruan data melalui layanan pertanahan yang tersedia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan layanan ganti nama maupun balik nama, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus atau mengakses kanal informasi resmi Kementerian ATR/BPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi, Wujudkan Pelayanan Bersih dan Berintegritas
DIBUKA KEMBALI! MAGANGHUB BATCH 3 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS
MasNya ATR/BPN Hadirkan Layanan Informasi Pertanahan melalui Live TikTok
Selamat Datang dan Bergabung, Nono Suhartono sebagai Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selamat Datang dan Bergabung, Joko Pitoyo Cahyono sebagai Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Pelantikan Pejabat ATR/BPN, Momentum Perkuat Integritas dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Pati melalui Penyusunan Empat RDTR
Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Investasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:56 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi, Wujudkan Pelayanan Bersih dan Berintegritas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:55 WIB

DIBUKA KEMBALI! MAGANGHUB BATCH 3 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:54 WIB

MasNya ATR/BPN Hadirkan Layanan Informasi Pertanahan melalui Live TikTok

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Selamat Datang dan Bergabung, Nono Suhartono sebagai Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:38 WIB

Selamat Datang dan Bergabung, Joko Pitoyo Cahyono sebagai Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Berita Terbaru

Uncategorized

DIBUKA KEMBALI! MAGANGHUB BATCH 3 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS

Sabtu, 31 Okt 2026 - 00:55 WIB