Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM Identifikasi Potensi Lahan untuk Dukung Implementasi PLTS 100 GWp

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengidentifikasi ketersediaan lahan yang berpotensi mendukung percepatan implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 Gigawatt peak (GWp). Potensi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Verifikasi Ketersediaan Lahan PLTS 100 GWp yang diselenggarakan di Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) di Jakarta, pada Selasa, (2/6/2026).

Rapat yang merupakan tindak lanjut dari Rapat Teknis Satgas Transisi dan Konversi Energi pada 29 Mei 2026 tersebut dihadiri oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Badan Bank Tanah, serta PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, menjelaskan bahwa Ditjen PPTR telah melakukan inventarisasi sejumlah lahan yang berpotensi dimanfaatkan untuk pembangunan PLTS, baik yang berasal dari tanah terindikasi telantar maupun tanah yang haknya telah berakhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PLTS 100 GWp merupakan salah satu program prioritas Bapak Presiden yang harus kita dukung sebaik-baiknya. Kami di Ditjen PPTR telah menyiapkan data dan informasi lahan yang berasal dari tanah terindikasi telantar maupun hak guna usaha dan hak guna bangunan yang telah berakhir masa berlakunya untuk dikaji lebih lanjut kesesuaiannya sebagai lokasi pembangunan PLTS,” ujar Lampri.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, terdapat potensi tanah terindikasi telantar seluas sekitar 322.795 hektare secara nasional yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sementara itu, khusus di Pulau Jawa terdapat potensi tanah terindikasi telantar seluas sekitar 10.152 hektare yang dapat menjadi salah satu sumber penyediaan lahan untuk pengembangan PLTS.

Selain tanah terindikasi telantar, Ditjen PPTR juga mengidentifikasi sejumlah lahan yang berasal dari aset BUMN, aset swasta yang haknya telah berakhir, serta lahan yang berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.

Lampri menegaskan bahwa seluruh potensi lahan tersebut akan dikaji lebih lanjut dan disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan PLTS yang telah direncanakan pemerintah.

“Kami ingin mengetahui secara rinci lokasi-lokasi yang dibutuhkan untuk pengembangan PLTS, baik PLTS Darat (Ground-Mounted) maupun PLTS Terapung (Floating Solar). Data potensi lahan yang kami miliki nantinya akan di-overlay dengan kebutuhan yang disiapkan oleh Kementerian ESDM dan PLN sehingga pemanfaatannya dapat lebih efektif dan tepat sasaran,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa program PLTS 100 GWp merupakan bagian dari agenda percepatan transisi energi nasional yang mendapat arahan langsung dari Presiden.

“Program 100 GWp ini merupakan arahan Presiden dan harus segera ditindaklanjuti. Saat ini konsep pelaksanaannya sedang dimasukkan ke dalam Peraturan Presiden yang telah berada di tingkat Presiden dan selanjutnya akan dibahas bersama kementerian terkait agar implementasinya dapat dipercepat,” ujar Eniya.

Menurutnya, pembangunan PLTS 100 GWp membutuhkan dukungan lahan dalam skala besar. Kementerian ESDM memperkirakan kebutuhan lahan untuk mendukung program tersebut mencapai lebih dari 100 ribu hektare secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.

“Isu lahan menjadi salah satu faktor yang sangat penting dalam implementasi PLTS 100 GWp. Karena itu kami berharap proses identifikasi lahan dapat segera dilakukan agar kebutuhan sistem kelistrikan, jaringan transmisi, dan lokasi prioritas pengembangan energi surya dapat dipetakan secara komprehensif,” katanya.

Baca Juga:  Kantah Kabupaten Kudus Ikuti Webinar Nasional dengan Tema " Prasarana dan Sarana Unit Pengolah"

Eniya menambahkan bahwa pengembangan PLTS tidak hanya difokuskan pada pembangkit skala utilitas, tetapi juga mencakup PLTS atap, PLTS apung di bendungan, serta PLTS untuk mendukung elektrifikasi wilayah terpencil dan pengurangan penggunaan pembangkit diesel, terutama di luar Pulau Jawa.

Dari sisi penyediaan tanah, Badan Bank Tanah menyatakan siap mendukung kebutuhan lahan bagi program strategis nasional, termasuk pengembangan energi baru dan terbarukan.

Perwakilan Badan Bank Tanah menjelaskan bahwa sejumlah lokasi telah diidentifikasi sebagai potensi awal, namun masih memerlukan verifikasi lapangan untuk memastikan status hukum dan kondisi aktual lahan.

“Karena ini masih berupa potensi, seluruh lokasi perlu diverifikasi lebih lanjut. Tanah yang haknya telah berakhir maupun tanah yang terindikasi telantar tidak serta-merta dapat langsung dimanfaatkan karena masih perlu memastikan status legalitas serta kondisi di lapangan agar benar-benar clean and clear,” ujarnya.

Hingga April 2026, Badan Bank Tanah tercatat mengelola Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas sekitar 35.011 hektare yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, sekitar 15.067 hektare masih berupa persediaan tanah yang berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah.

Dalam rapat tersebut, Badan Bank Tanah juga menyampaikan sejumlah lokasi potensial yang berada di Purwakarta dan Bandung Barat, Jawa Barat, yang dapat menjadi alternatif lokasi pengembangan PLTS setelah melalui tahapan verifikasi dan kajian lebih lanjut.

Sementara itu, PT PLN (Persero) memaparkan hasil overlay awal antara rencana pengembangan PLTS dengan data potensi lahan yang telah dihimpun oleh Kementerian ATR/BPN. Dari hasil pemetaan tersebut, sejumlah lokasi dinilai memiliki kedekatan dengan jaringan dan gardu listrik eksisting sehingga berpotensi menjadi prioritas dalam implementasi tahap awal.

“Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, kami telah melakukan overlay terhadap data rencana pembangunan PLTS dengan data potensi lahan yang disampaikan. Beberapa lokasi menunjukkan jarak yang relatif dekat dengan jaringan kelistrikan sehingga berpotensi menjadi lokasi quick win (program percepatan) yang dapat segera ditindaklanjuti,” ujar perwakilan PLN.

PLN juga menekankan pentingnya dukungan data spasial yang akurat agar proses pemetaan lokasi dapat dilakukan secara lebih presisi dan mendukung pengambilan keputusan dalam pelaksanaan proyek.

Menutup rapat, Lampri menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan ketersediaan lahan untuk mendukung program strategis nasional, termasuk pengembangan energi terbarukan.

“Saya yakin kebutuhan lahan untuk PLTS ini akan terus berkembang. Karena itu seluruh potensi yang ada harus kita optimalkan. Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Badan Bank Tanah, dan PLN perlu terus diperkuat agar kebutuhan lahan bagi pengembangan PLTS dapat dipenuhi secara tepat, cepat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/ditjenpptr​
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/​
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.
Rapat Penyelesaian Ancaman,Gangguan, Hambatan, dan Tantangan Pembangunan Jalan Tol di Provinsi Sumatera Utara
Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Bapak Wahyu Satrihadi
Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Ibu Muslechah
Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah
Kantor Pertanahan Kab. Kudus Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Kantah Kabupaten Kudus Ikuti Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Maturitas SPIP
Kantah Kabupaten Kudus Ikuti Webinar Nasional dengan Tema ” Prasarana dan Sarana Unit Pengolah”
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:36 WIB

Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:37 WIB

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM Identifikasi Potensi Lahan untuk Dukung Implementasi PLTS 100 GWp

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:05 WIB

Rapat Penyelesaian Ancaman,Gangguan, Hambatan, dan Tantangan Pembangunan Jalan Tol di Provinsi Sumatera Utara

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:04 WIB

Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Bapak Wahyu Satrihadi

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:03 WIB

Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Ibu Muslechah

Berita Terbaru

Uncategorized

Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Bapak Wahyu Satrihadi

Jumat, 5 Jun 2026 - 02:04 WIB

Uncategorized

Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Ibu Muslechah

Jumat, 5 Jun 2026 - 02:03 WIB