Membuka Acara Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR, Ditjen PPTR : Ada Kepastian Hukum dalam Proses Penyusunan dan Revisi Rencana

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik pemutihan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dalam proses penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR), Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang lakukan verifikasi terhadap objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelangaran Pemanfaatan Ruang dalam rangka Revisi dan Penyusunan RTR pada Senin, (8/6/2026).

Dalam acara penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR, Direktur Jenderal PPTR, Lampri menyampaikan bahwa penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang.

Lebih lanjut Lampri menjelaskan untuk memperoleh kepastian hukum, penyusunan dan revisi RTR dilaksanakan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Utuk menjamin kepastian hukum dalam penyusunan dan revisi RTR, pelaksanaannya harus berjalan sesuai norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap lampri.

Penandatanganan berita acara dihadiri oleh sejumlah kepala daerah yaitu, Gubernur Sulawesi Barat, Bupati Tojo Una-Una, Bupati Tana Tidung, Bupati Bungo, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Bengkulu Tengah, Bupati Sijunjung, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, dan sekretaris daerah yang mewakili Kabupaten Lampung Timur, serta Kabupaten Pacitan.

Baca Juga:  Peninjauan Layanan Digital Penerbitan KKPR oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Terima Kunjungan Stranas PK KPK Terkait Layanan Publik Digital KKPR

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Dirjen PPTR, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, dalam menyampaikan materi terkait verifikasi penanganan IPPR, menekankan pentingnya pelaksanaan verfikasi penanganan IPPR dalam proses penyusunan dan revisi RTR.

“Melegalkan pelanggaran pemanfaatan ruang melalui revisi Rencana Tata Ruang berarti tidak memberikan kepastian hukum terhadap penyusunan RTR hingga perwujudan RTR,” tegas Agus Sutanto.

Setelah melaksanakan penandatanganan bersama, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka menyampaikan apresiasi kepada Ditjen PPTR atas pendampingannya untuk memperoleh kepastian hukum dalam pelaksanaan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat.

“Rencana Tata Ruang disusun untuk memberikan payung hukum kepada Pemerintah Daerah dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang, sehingga dalam penyusunannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Suhardi Duka.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuan g
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD
Pindai Kode QR untuk Cek Perkembangan Berkas KKPR
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:28 WIB

Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB

Uncategorized

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:31 WIB