Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menyelenggarakan Webinar Nasional PPTR Series Episode 225 bertema “Tertib Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah” pada Kamis, (18/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, akademisi dan praktisi pertanahan, aparat penegak hukum, organisasi profesi dan masyarakat yang bergerak di bidang pertanahan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Webinar tersebut menjadi wadah penyamaan persepsi sekaligus penguatan kapasitas dalam memahami kebijakan pengendalian dan penertiban penggunaan serta pemanfaatan tanah, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Forum ini juga menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan tanah untuk mendukung kepastian hukum, investasi, serta pencegahan konflik pertanahan.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah, dalam sambutannya saat membuka kegiatan menegaskan bahwa tanah merupakan sumber daya strategis yang harus dikelola secara tertib, efektif, dan produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan tanah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah, khususnya tanah terlantar, penting untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta mendukung penyediaan tanah bagi kepentingan masyarakat, pembangunan, dan reforma agraria. Kegiatan webinar ini juga merupakan bagian dari implementasi Corporate University Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kompetensi dan memperkuat budaya belajar berkelanjutan,” ujar Agustyarsyah.
Dalam sambutannya, Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah, Ruminah, menegaskan bahwa tanah harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Ia menilai optimalisasi penggunaan tanah penting untuk memberikan kepastian penguasaan, mendukung investasi, serta mencegah spekulasi dan konflik pertanahan.
Ruminah menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menjalankan pengendalian pertanahan secara menyeluruh dari tahap awal hingga akhir, termasuk identifikasi dan penanganan tanah terindikasi telantar. Menurutnya, keberadaan PP Nomor 48 Tahun 2025 menjadi langkah strategis dalam mempercepat penertiban sekaligus memperkuat pendayagunaan tanah tidak termanfaatkan.
“Penertiban tanah telantar bukan hanya penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya menghadirkan keadilan agraria. Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar dapat menjadi Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya didayagunakan untuk Reforma Agraria, Bank Tanah, Proyek Strategis Nasional, maupun kepentingan negara lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, Pramusinto memaparkan bahwa luas tanah terindikasi telantar di Indonesia yang belum dilakukan penertiban masih cukup besar. Kondisi tersebut menjadi tantangan yang membutuhkan penguatan dalam implementasi pada setiap tahapan penertiban tanah telantar, serta sinergi lintas sektor.
“Penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah menjadi instrumen penting untuk memastikan tanah dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian haknya. Kehadiran PP Nomor 48 Tahun 2025 mempercepat proses penertiban sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi sehingga pengelolaan tanah dapat dilakukan lebih efektif dan akuntabel,” kata Pramusinto.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan penertiban tanah telantar memerlukan pendekatan proaktif, kolaboratif, dan berbasis teknologi informasi agar menghasilkan kepastian hukum sekaligus optimalisasi pemanfaatan tanah.
Melalui webinar ini, Kementerian ATR/BPN berharap terbangun pemahaman bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tertib penggunaan dan pemanfaatan tanah guna mendukung pengelolaan agraria yang produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan.













