Pemilik Warung di Tambang Kecewa Dilaporkan Warga, Harap Pemerintah Utamakan Pembinaan dan Musyawarah

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suara revolusi.com.Kampar –

Seorang pemilik warung di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, mengaku kecewa setelah menerima Surat Teguran I dari pihak Kecamatan Tambang yang diterbitkan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Surat teguran tersebut berisi permintaan agar pemilik usaha menghentikan sementara aktivitas usahanya serta segera melengkapi berbagai persyaratan administrasi, termasuk perizinan bangunan dan dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilik warung, Mulyadin, mengaku terkejut sekaligus sedih karena usaha yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan keluarganya justru berujung pada laporan dari warga.

“Saya merasa kecewa karena langsung dilaporkan. Seandainya memang ada keberatan dari masyarakat, saya berharap bisa disampaikan kepada saya terlebih dahulu secara baik-baik. Saya terbuka untuk berdiskusi dan memperbaiki jika memang ada kekurangan,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Mulyadin menegaskan dirinya tidak pernah berniat mengabaikan aturan yang berlaku. Ia mengaku siap memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan pemerintah agar usahanya dapat beroperasi secara legal.

“Usaha ini menjadi mata pencaharian keluarga kami. Saya tidak berniat melanggar aturan. Kalau memang ada izin yang harus dilengkapi, saya siap mengurusnya sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya mengedepankan penegakan aturan melalui sanksi, tetapi juga memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha kecil. Menurutnya, edukasi mengenai proses perizinan sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat memahami ketentuan yang berlaku tanpa harus kehilangan sumber penghasilan.

Di sisi lain, berdasarkan Surat Teguran I yang diterima, pihak Kecamatan Tambang menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil peninjauan di lapangan. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa apabila teguran tidak diindahkan, pemerintah dapat memberikan teguran lanjutan hingga melakukan penegakan Peraturan Daerah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, Mulyadin berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan pemerintah dalam melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar usahanya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Saya berharap ada solusi yang baik bagi semua pihak. Saya siap mematuhi aturan, asalkan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi apa yang menjadi kewajiban saya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Dorong Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Pati melalui Penyusunan Empat RDTR
Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Investasi
Kementerian ATR/BPN Pertegas Komitmen bersama 73 Kepala Daerah dalam Upaya Akselerasi Penyusunan RDTR Region II
Dua Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, ATR/BPN Perkuat Transformasi Pelayanan Pertanahan yang Modern dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Menguat, Optimisme Menuju 6% pada Akhir 2026
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat
Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadir Kembali di Mall Pelayanan Publik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Pati melalui Penyusunan Empat RDTR

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:35 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Investasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:34 WIB

Kementerian ATR/BPN Pertegas Komitmen bersama 73 Kepala Daerah dalam Upaya Akselerasi Penyusunan RDTR Region II

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:32 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, ATR/BPN Perkuat Transformasi Pelayanan Pertanahan yang Modern dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Menguat, Optimisme Menuju 6% pada Akhir 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Investasi

Jumat, 30 Okt 2026 - 05:35 WIB