Pemilik Warung di Tambang Kecewa Dilaporkan Warga, Harap Pemerintah Utamakan Pembinaan dan Musyawarah

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suara revolusi.com.Kampar –

Seorang pemilik warung di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, mengaku kecewa setelah menerima Surat Teguran I dari pihak Kecamatan Tambang yang diterbitkan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Surat teguran tersebut berisi permintaan agar pemilik usaha menghentikan sementara aktivitas usahanya serta segera melengkapi berbagai persyaratan administrasi, termasuk perizinan bangunan dan dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilik warung, Mulyadin, mengaku terkejut sekaligus sedih karena usaha yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan keluarganya justru berujung pada laporan dari warga.

“Saya merasa kecewa karena langsung dilaporkan. Seandainya memang ada keberatan dari masyarakat, saya berharap bisa disampaikan kepada saya terlebih dahulu secara baik-baik. Saya terbuka untuk berdiskusi dan memperbaiki jika memang ada kekurangan,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Mulyadin menegaskan dirinya tidak pernah berniat mengabaikan aturan yang berlaku. Ia mengaku siap memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan pemerintah agar usahanya dapat beroperasi secara legal.

“Usaha ini menjadi mata pencaharian keluarga kami. Saya tidak berniat melanggar aturan. Kalau memang ada izin yang harus dilengkapi, saya siap mengurusnya sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Baca Juga:  Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya mengedepankan penegakan aturan melalui sanksi, tetapi juga memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha kecil. Menurutnya, edukasi mengenai proses perizinan sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat memahami ketentuan yang berlaku tanpa harus kehilangan sumber penghasilan.

Di sisi lain, berdasarkan Surat Teguran I yang diterima, pihak Kecamatan Tambang menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil peninjauan di lapangan. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa apabila teguran tidak diindahkan, pemerintah dapat memberikan teguran lanjutan hingga melakukan penegakan Peraturan Daerah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, Mulyadin berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan pemerintah dalam melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar usahanya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Saya berharap ada solusi yang baik bagi semua pihak. Saya siap mematuhi aturan, asalkan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi apa yang menjadi kewajiban saya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Masyarakat dan Penggiat Transparansi Anggaran Kuningan Desak Audit Bagian Umum Terkait Perjalanan Dinas Bupati Ke Yogyakarta
Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:41 WIB

Aliansi Masyarakat dan Penggiat Transparansi Anggaran Kuningan Desak Audit Bagian Umum Terkait Perjalanan Dinas Bupati Ke Yogyakarta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

Berita Terbaru