Pemilik Warung di Tambang Kecewa Dilaporkan Warga, Harap Pemerintah Utamakan Pembinaan dan Musyawarah

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suara revolusi.com.Kampar –

Seorang pemilik warung di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, mengaku kecewa setelah menerima Surat Teguran I dari pihak Kecamatan Tambang yang diterbitkan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Surat teguran tersebut berisi permintaan agar pemilik usaha menghentikan sementara aktivitas usahanya serta segera melengkapi berbagai persyaratan administrasi, termasuk perizinan bangunan dan dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilik warung, Mulyadin, mengaku terkejut sekaligus sedih karena usaha yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan keluarganya justru berujung pada laporan dari warga.

“Saya merasa kecewa karena langsung dilaporkan. Seandainya memang ada keberatan dari masyarakat, saya berharap bisa disampaikan kepada saya terlebih dahulu secara baik-baik. Saya terbuka untuk berdiskusi dan memperbaiki jika memang ada kekurangan,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Mulyadin menegaskan dirinya tidak pernah berniat mengabaikan aturan yang berlaku. Ia mengaku siap memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan pemerintah agar usahanya dapat beroperasi secara legal.

“Usaha ini menjadi mata pencaharian keluarga kami. Saya tidak berniat melanggar aturan. Kalau memang ada izin yang harus dilengkapi, saya siap mengurusnya sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Baca Juga:  Dinilai Mandek, Kuasa Hukum Pertanyakan Aduan PT Fuhua di Kejaksaan Negeri Pati

Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya mengedepankan penegakan aturan melalui sanksi, tetapi juga memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha kecil. Menurutnya, edukasi mengenai proses perizinan sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat memahami ketentuan yang berlaku tanpa harus kehilangan sumber penghasilan.

Di sisi lain, berdasarkan Surat Teguran I yang diterima, pihak Kecamatan Tambang menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil peninjauan di lapangan. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa apabila teguran tidak diindahkan, pemerintah dapat memberikan teguran lanjutan hingga melakukan penegakan Peraturan Daerah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, Mulyadin berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan pemerintah dalam melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar usahanya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Saya berharap ada solusi yang baik bagi semua pihak. Saya siap mematuhi aturan, asalkan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi apa yang menjadi kewajiban saya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD
Pindai Kode QR untuk Cek Perkembangan Berkas KKPR
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:28 WIB

Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB

Uncategorized

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:31 WIB