PN Pasir Pengarayan tetapkan Status Penahanan Sariman Siregar berubah jadi Tahanan kota,

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com Rokan Hulu-

Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu menegaskan bahwa pengalihan penahanan terdakwa Sariman Siregar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota tidak mengubah status hukumnya sebagai tahanan. Kebijakan tersebut diambil majelis hakim berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Humas PN Rokan Hulu, Aldar Valeri, S.H., menjelaskan pengalihan penahanan dikabulkan setelah majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Sariman yang menderita diabetes dan gangguan paru-paru. Selain itu, majelis hakim juga memperhatikan dokumen pendukung yang diajukan serta adanya jaminan dari istri terdakwa agar yang bersangkutan mematuhi seluruh ketentuan selama menjalani tahanan kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa, dokumen pendukung yang diajukan, serta ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Aldar.

Baca Juga:  HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT & PERSEPSI ANTI KORUPSI Periode Juli 2026

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Vegi Fernandes, S.H., M.H., mengatakan kamis 23/7/2026,

bahwa pengalihan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim yang dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dalam proses persidangan.

“Pengalihan penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah agar terdakwa tetap dapat menjalani pengobatan dan kontrol medis secara berkala tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Vegi.

PN Rokan Hulu menegaskan bahwa proses persidangan terhadap Sariman Siregar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, pengalihan penahanan hanya mengubah tempat pelaksanaan penahanan, bukan menghapus status hukum terdakwa sebagai tahanan maupun menghentikan proses peradilan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.jelasnya.

*(Gs)*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
Misteri Brosur di Pusat BYD Jakarta: Kebetulan atau Ada Mata Rantai dengan CMM Subang?
Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Kantah Kudus Teguhkan Semangat Persatuan dan Integritas
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadir di Mall Pelayanan Publik, Wujud Komitmen Prima Melayani
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Misteri Brosur di Pusat BYD Jakarta: Kebetulan atau Ada Mata Rantai dengan CMM Subang?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:54 WIB

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

Berita Terbaru