PN Pasir Pengarayan tetapkan Status Penahanan Sariman Siregar berubah jadi Tahanan kota,

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com Rokan Hulu-

Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu menegaskan bahwa pengalihan penahanan terdakwa Sariman Siregar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota tidak mengubah status hukumnya sebagai tahanan. Kebijakan tersebut diambil majelis hakim berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Humas PN Rokan Hulu, Aldar Valeri, S.H., menjelaskan pengalihan penahanan dikabulkan setelah majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Sariman yang menderita diabetes dan gangguan paru-paru. Selain itu, majelis hakim juga memperhatikan dokumen pendukung yang diajukan serta adanya jaminan dari istri terdakwa agar yang bersangkutan mematuhi seluruh ketentuan selama menjalani tahanan kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa, dokumen pendukung yang diajukan, serta ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Aldar.

Baca Juga:  Penyegelan Excavator Di Donorojo Galian C Proses untuk Penyelidikan Bareskrim, BPI KPNPA RI Dukung Langkah Itu.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Vegi Fernandes, S.H., M.H., mengatakan kamis 23/7/2026,

bahwa pengalihan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim yang dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dalam proses persidangan.

“Pengalihan penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah agar terdakwa tetap dapat menjalani pengobatan dan kontrol medis secara berkala tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Vegi.

PN Rokan Hulu menegaskan bahwa proses persidangan terhadap Sariman Siregar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, pengalihan penahanan hanya mengubah tempat pelaksanaan penahanan, bukan menghapus status hukum terdakwa sebagai tahanan maupun menghentikan proses peradilan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.jelasnya.

*(Gs)*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD
Pindai Kode QR untuk Cek Perkembangan Berkas KKPR
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:28 WIB

Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB