PN Pasir Pengarayan tetapkan Status Penahanan Sariman Siregar berubah jadi Tahanan kota,

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com Rokan Hulu-

Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu menegaskan bahwa pengalihan penahanan terdakwa Sariman Siregar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota tidak mengubah status hukumnya sebagai tahanan. Kebijakan tersebut diambil majelis hakim berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Humas PN Rokan Hulu, Aldar Valeri, S.H., menjelaskan pengalihan penahanan dikabulkan setelah majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Sariman yang menderita diabetes dan gangguan paru-paru. Selain itu, majelis hakim juga memperhatikan dokumen pendukung yang diajukan serta adanya jaminan dari istri terdakwa agar yang bersangkutan mematuhi seluruh ketentuan selama menjalani tahanan kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa, dokumen pendukung yang diajukan, serta ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Aldar.

Baca Juga:  Kajari Rohul Teken MoU dengan Perum Bulog, Sinergi Hukum untuk Perkuat Tata Kelola dan Ketahanan Pangan

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Vegi Fernandes, S.H., M.H., mengatakan kamis 23/7/2026,

bahwa pengalihan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim yang dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dalam proses persidangan.

“Pengalihan penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah agar terdakwa tetap dapat menjalani pengobatan dan kontrol medis secara berkala tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Vegi.

PN Rokan Hulu menegaskan bahwa proses persidangan terhadap Sariman Siregar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, pengalihan penahanan hanya mengubah tempat pelaksanaan penahanan, bukan menghapus status hukum terdakwa sebagai tahanan maupun menghentikan proses peradilan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.jelasnya.

*(Gs)*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB