PN Pasir Pengarayan tetapkan Status Penahanan Sariman Siregar berubah jadi Tahanan kota,

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com Rokan Hulu-

Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu menegaskan bahwa pengalihan penahanan terdakwa Sariman Siregar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota tidak mengubah status hukumnya sebagai tahanan. Kebijakan tersebut diambil majelis hakim berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Humas PN Rokan Hulu, Aldar Valeri, S.H., menjelaskan pengalihan penahanan dikabulkan setelah majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Sariman yang menderita diabetes dan gangguan paru-paru. Selain itu, majelis hakim juga memperhatikan dokumen pendukung yang diajukan serta adanya jaminan dari istri terdakwa agar yang bersangkutan mematuhi seluruh ketentuan selama menjalani tahanan kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa, dokumen pendukung yang diajukan, serta ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Aldar.

Baca Juga:  Ditjen PTPP Menjadi Pembicara dalam kegiatan kamis webinar “Pengadaan Tanah Sebagai Kunci Sukses Perwujudan Pembangunan Infrastruktur Wiayah”

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Vegi Fernandes, S.H., M.H., mengatakan kamis 23/7/2026,

bahwa pengalihan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim yang dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dalam proses persidangan.

“Pengalihan penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah agar terdakwa tetap dapat menjalani pengobatan dan kontrol medis secara berkala tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Vegi.

PN Rokan Hulu menegaskan bahwa proses persidangan terhadap Sariman Siregar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, pengalihan penahanan hanya mengubah tempat pelaksanaan penahanan, bukan menghapus status hukum terdakwa sebagai tahanan maupun menghentikan proses peradilan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.jelasnya.

*(Gs)*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir pengarayan,tekankan Disiplin Halinar.
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung
Talk Show “Surambi Nogori”, Sekda Rohul Paparkan Program Prioritas, Evaluasi MTQ dan Anggaran Haji 2026
Lapas Pasir Pengaraian Laksanakan Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026
Panitia A Laksanakan Pemeriksaan Lapang di Desa Bae sebagai Wujud Komitmen Kepastian Hak Atas Tanah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:51 WIB

PN Pasir Pengarayan tetapkan Status Penahanan Sariman Siregar berubah jadi Tahanan kota,

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35 WIB

Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir pengarayan,tekankan Disiplin Halinar.

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:51 WIB

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:41 WIB

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:40 WIB

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Berita Terbaru