Kajari Rohul Teken MoU dengan Perum Bulog, Sinergi Hukum untuk Perkuat Tata Kelola dan Ketahanan Pangan

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara revolusi com Pasir pengarayan—

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fredy P. Simanjuntak, SH, MH, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Perum BULOG Kantor Cabang Kampar, Selasa (18/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendampingan dan kepastian hukum, khususnya dalam mendukung tata kelola pengelolaan pangan, penyelamatan keuangan negara, pengamanan aset, serta pelaksanaan berbagai program strategis Perum BULOG di wilayah kerja Kabupaten Rokan Hulu.

Penandatanganan MoU berlangsung sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Momentum tersebut dinilai memiliki makna penting karena kedaulatan bangsa tidak dapat dipisahkan dari kedaulatan pangan.

Dalam sambutannya, Kajari Rohul Fredy P. Simanjuntak menyampaikan apresiasi kepada Pemimpin Perum BULOG Kantor Cabang Kampar beserta jajaran yang telah menginisiasi kerja sama tersebut melalui surat permohonan tertanggal 9 Agustus 2026.

Menurut Fredy, inisiatif itu menunjukkan adanya kesadaran hukum sekaligus kehati-hatian dalam menjalankan tata kelola kelembagaan.

“Kerja sama ini berpijak pada landasan hukum yang jelas. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara mendampingi Perum BULOG bukanlah bentuk intervensi, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas yang telah diperintahkan oleh undang-undang,” tegas Fredy.

Ia menjelaskan, landasan kerja sama tersebut antara lain Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Kejaksaan, dengan kuasa khusus, untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, kerja sama juga mengacu pada ketentuan Pasal 30A, 30B, 30C, Pasal 34 dan Pasal 35A, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021.

Fredy menegaskan, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan memiliki lima fungsi utama, yakni Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum.

Oplus_16908288

Menurutnya, terdapat sedikitnya empat ruang strategis yang dapat dikembangkan melalui kerja sama tersebut.

Pertama, pendampingan hukum sejak tahap awal. Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pertimbangan hukum dalam berbagai kegiatan Perum BULOG, mulai dari penyusunan kontrak penyerapan gabah dan beras petani, kerja sama dengan mitra penggilingan, sewa gudang, jasa angkutan, hingga penyaluran bantuan pangan dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Melalui fungsi pertimbangan hukum, Jaksa Pengacara Negara dapat dilibatkan sejak penyusunan kontrak. Dengan demikian, risiko hukum dapat dimitigasi sejak awal, bukan menunggu sampai menjadi persoalan atau perkara,” jelasnya.

Kedua, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan aset. Dengan adanya Surat Kuasa Khusus, Jaksa Pengacara Negara dapat membantu melakukan penagihan piutang macet mitra kerja, baik melalui upaya nonlitigasi maupun gugatan perdata.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Penyelesaian Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi, Wamen Ossy: Harus Hati-hati dan Sesuai Ketentuan Hukum

Hal yang sama juga berlaku terhadap pengamanan aset berupa gudang, tanah, serta sarana logistik milik Perum BULOG yang berpotensi menghadapi persoalan penguasaan maupun administrasi kepemilikan.

Ketiga, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi. Kejaksaan dapat memberikan bantuan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, termasuk sengketa dengan mitra, perselisihan hubungan industrial, hingga gugatan tata usaha negara, baik melalui mediasi maupun proses persidangan.

Keempat, mendukung program strategis pangan dan dinamika kelembagaan. Perum BULOG memiliki posisi penting dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan mendukung program swasembada pangan nasional.

“Program sebesar itu membutuhkan kecepatan. Namun kecepatan tanpa kepastian hukum justru dapat menimbulkan risiko. Karena itu, aspek hukum harus berjalan seiring dengan pelaksanaan program,” ujar Fredy

Ia menambahkan, apabila ke depan terdapat transformasi kelembagaan Perum BULOG, tentu akan muncul berbagai persoalan hukum turunan, mulai dari peralihan status, aset, perikatan hingga persoalan kepegawaian.

“Kami siap memberikan pendampingan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah kerja kita,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Rohul juga menggarisbawahi tiga hal penting agar MoU tidak sekadar menjadi dokumen formalitas.

Pertama, Nota Kesepahaman tersebut merupakan payung kerja sama yang harus segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama yang lebih teknis, penunjukan penanggung jawab dari masing-masing pihak, serta setiap permintaan pendampingan tetap dilakukan melalui permohonan tertulis dan Surat Kuasa Khusus.

Kedua, Fredy menegaskan bahwa seluruh layanan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diberikan Kejaksaan tidak dipungut biaya.

“Apabila ada oknum yang meminta imbalan dengan mengatasnamakan kerja sama ini, mohon segera dilaporkan langsung kepada saya,” tegasnya.

Ketiga, pendampingan hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap perbuatan melawan hukum.

“Kerja sama ini justru dibangun agar tata kelola berjalan benar sejak awal. Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi penyimpangan pidana, Kejaksaan akan tetap menjalankan tugasnya secara profesional. Sinergi tidak pernah berarti kompromi terhadap hukum,” tegas Fredy.

Menutup sambutannya,

“Beras yang tersimpan di gudang BULOG bukan sekadar komoditas. Ia adalah penyangga ketenangan masyarakat, penjaga daya beli petani, dan simbol kehadiran negara di tengah rakyatnya. Mengawal pengelolaannya agar tertib dan akuntabel adalah tugas yang kita pikul bersama mulai hari ini,” pungkasnya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Perum BULOG Kantor Cabang Kampar tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi terbangunnya sinergi yang semakin kuat, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pangan yang tertib hukum, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantah Kudus Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Kemendagri Secara Daring
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Tegaskan Komitmen Dukung Transformasi Layanan Pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Teken Nota Kesepakatan dengan Bupati Kabupaten Kudus Perkuat Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Urusan Pertanahan di Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kab. Kudus Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Terus Berkarya dan Mengabdi untuk Indonesia
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Gelar Upacara Peringatan HUT Republik Indonesia ke-81
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Kanwil BPN Jawa Tengah Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial
Kakanwil BPN Jawa Tengah Pimpin Upacara HUT ke – 81 Kemerdekaan RI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Kajari Rohul Teken MoU dengan Perum Bulog, Sinergi Hukum untuk Perkuat Tata Kelola dan Ketahanan Pangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Kantah Kudus Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Kemendagri Secara Daring

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Tegaskan Komitmen Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Teken Nota Kesepakatan dengan Bupati Kabupaten Kudus Perkuat Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Urusan Pertanahan di Kabupaten Kudus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Kantor Pertanahan Kab. Kudus Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Terus Berkarya dan Mengabdi untuk Indonesia

Berita Terbaru

Uncategorized

Kantah Kudus Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Kemendagri Secara Daring

Selasa, 18 Agu 2026 - 08:01 WIB