

Suara revolusi com Pasir pengarayan—
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fredy P. Simanjuntak, SH, MH, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Perum BULOG Kantor Cabang Kampar, Selasa (18/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendampingan dan kepastian hukum, khususnya dalam mendukung tata kelola pengelolaan pangan, penyelamatan keuangan negara, pengamanan aset, serta pelaksanaan berbagai program strategis Perum BULOG di wilayah kerja Kabupaten Rokan Hulu.
Penandatanganan MoU berlangsung sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Momentum tersebut dinilai memiliki makna penting karena kedaulatan bangsa tidak dapat dipisahkan dari kedaulatan pangan.

Dalam sambutannya, Kajari Rohul Fredy P. Simanjuntak menyampaikan apresiasi kepada Pemimpin Perum BULOG Kantor Cabang Kampar beserta jajaran yang telah menginisiasi kerja sama tersebut melalui surat permohonan tertanggal 9 Agustus 2026.
Menurut Fredy, inisiatif itu menunjukkan adanya kesadaran hukum sekaligus kehati-hatian dalam menjalankan tata kelola kelembagaan.
“Kerja sama ini berpijak pada landasan hukum yang jelas. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara mendampingi Perum BULOG bukanlah bentuk intervensi, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas yang telah diperintahkan oleh undang-undang,” tegas Fredy.

Ia menjelaskan, landasan kerja sama tersebut antara lain Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Kejaksaan, dengan kuasa khusus, untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, kerja sama juga mengacu pada ketentuan Pasal 30A, 30B, 30C, Pasal 34 dan Pasal 35A, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021.
Fredy menegaskan, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan memiliki lima fungsi utama, yakni Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum.

Menurutnya, terdapat sedikitnya empat ruang strategis yang dapat dikembangkan melalui kerja sama tersebut.
Pertama, pendampingan hukum sejak tahap awal. Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pertimbangan hukum dalam berbagai kegiatan Perum BULOG, mulai dari penyusunan kontrak penyerapan gabah dan beras petani, kerja sama dengan mitra penggilingan, sewa gudang, jasa angkutan, hingga penyaluran bantuan pangan dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Melalui fungsi pertimbangan hukum, Jaksa Pengacara Negara dapat dilibatkan sejak penyusunan kontrak. Dengan demikian, risiko hukum dapat dimitigasi sejak awal, bukan menunggu sampai menjadi persoalan atau perkara,” jelasnya.
Kedua, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan aset. Dengan adanya Surat Kuasa Khusus, Jaksa Pengacara Negara dapat membantu melakukan penagihan piutang macet mitra kerja, baik melalui upaya nonlitigasi maupun gugatan perdata.
Hal yang sama juga berlaku terhadap pengamanan aset berupa gudang, tanah, serta sarana logistik milik Perum BULOG yang berpotensi menghadapi persoalan penguasaan maupun administrasi kepemilikan.
Ketiga, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi. Kejaksaan dapat memberikan bantuan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, termasuk sengketa dengan mitra, perselisihan hubungan industrial, hingga gugatan tata usaha negara, baik melalui mediasi maupun proses persidangan.
Keempat, mendukung program strategis pangan dan dinamika kelembagaan. Perum BULOG memiliki posisi penting dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan mendukung program swasembada pangan nasional.
“Program sebesar itu membutuhkan kecepatan. Namun kecepatan tanpa kepastian hukum justru dapat menimbulkan risiko. Karena itu, aspek hukum harus berjalan seiring dengan pelaksanaan program,” ujar Fredy

Ia menambahkan, apabila ke depan terdapat transformasi kelembagaan Perum BULOG, tentu akan muncul berbagai persoalan hukum turunan, mulai dari peralihan status, aset, perikatan hingga persoalan kepegawaian.
“Kami siap memberikan pendampingan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah kerja kita,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Rohul juga menggarisbawahi tiga hal penting agar MoU tidak sekadar menjadi dokumen formalitas.
Pertama, Nota Kesepahaman tersebut merupakan payung kerja sama yang harus segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama yang lebih teknis, penunjukan penanggung jawab dari masing-masing pihak, serta setiap permintaan pendampingan tetap dilakukan melalui permohonan tertulis dan Surat Kuasa Khusus.
Kedua, Fredy menegaskan bahwa seluruh layanan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diberikan Kejaksaan tidak dipungut biaya.
“Apabila ada oknum yang meminta imbalan dengan mengatasnamakan kerja sama ini, mohon segera dilaporkan langsung kepada saya,” tegasnya.
Ketiga, pendampingan hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap perbuatan melawan hukum.
“Kerja sama ini justru dibangun agar tata kelola berjalan benar sejak awal. Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi penyimpangan pidana, Kejaksaan akan tetap menjalankan tugasnya secara profesional. Sinergi tidak pernah berarti kompromi terhadap hukum,” tegas Fredy.
Menutup sambutannya,
“Beras yang tersimpan di gudang BULOG bukan sekadar komoditas. Ia adalah penyangga ketenangan masyarakat, penjaga daya beli petani, dan simbol kehadiran negara di tengah rakyatnya. Mengawal pengelolaannya agar tertib dan akuntabel adalah tugas yang kita pikul bersama mulai hari ini,” pungkasnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Perum BULOG Kantor Cabang Kampar tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi terbangunnya sinergi yang semakin kuat, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pangan yang tertib hukum, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Gs).







