
GMPB Desak Kejari Kabupaten Bogor Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Parung hingga Aktor Intelektual
Bogor Sabtu, 25 Juli 2026– Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang telah menetapkan seorang anggota Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berinisial B.A.P sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Parung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua GMPB, M. Ikbal, menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan langkah awal yang patut diapresiasi dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Bogor. Namun demikian, GMPB menegaskan agar proses hukum tidak berhenti pada satu pihak saja, melainkan terus dikembangkan hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk apabila terdapat aktor intelektual yang mengendalikan atau berperan dalam terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.
“GMPB mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Jangan sampai proses hukum berhenti pada satu tersangka apabila masih terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan korupsi ini,” tegas M. Ikbal.
Menurut GMPB, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas aparat penegak hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
GMPB berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang cukup.
Melalui rilis ini, GMPB menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung dapat diusut secara tuntas hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa. Kami berharap Kejari Kabupaten Bogor mengusut tuntas perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum, sehingga memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara,” tutup M. Ikbal.







