Pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta – Bawen di Kabupaten Magelang

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang – Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan kegiatan Pemberian Ganti Kerugian (UGR) dan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta–Bawen di Balai Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Selasa (28/07/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pengadaan tanah guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional di Kabupaten Magelang.

Kegiatan dihadiri oleh Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, perwakilan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah, perbankan penyalur dana ganti kerugian, unsur TNI-Polri, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga:  Bahas Proses Bisnis Layanan dan SDM di Kaltim, Menteri Nusron: Kita Perlu Bertransformasi

Melalui pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak ini, diharapkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta–Bawen dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mendukung kelancaran pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 07:32 WIB

Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

Berita Terbaru