Oknum Pengembang Green Belares Terban Minta Berita Diturunkan, Ada Apa di Balik Permintaan Take Down?

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com, Kudus – Permintaan agar sejumlah pemberitaan mengenai proyek kavling Green Belares Terban diturunkan (take down) mencuat di tengah polemik yang melibatkan konsumen dan pihak pengembang. Permintaan tersebut disampaikan oleh seorang yang disebut sebagai oknum pengembang melalui grup WhatsApp yang beranggotakan para nasabah Green Belares Terban pada Selasa malam (4/8/2026).

Dalam percakapan yang beredar di grup tersebut, pengembang meminta kepada penulis berita agar menghapus pemberitaan yang telah dipublikasikan di sejumlah media daring.

«”Minta tolong Pak AG, dengan adanya pemberitaan ini konsumen saya tidak jadi beli. Mohon dengan sangat di-take down,” demikian isi pesan yang dikirimkan dalam grup WhatsApp tersebut.»

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pesan berikutnya, yang bersangkutan mengaku merasa dirugikan akibat pemberitaan yang telah beredar. Menurutnya, masyarakat yang membaca berita hanya melihat sekilas sehingga menimbulkan persepsi bahwa dirinya sedang bermasalah.

«”Orang awam yang lihat taunya saya bermasalah. Meskipun beritanya tidak demikian. Tapi konsumen lihatnya sekilas, tidak tahu yang kita alami sesungguhnya. Mohon bisa dimengerti. Atas bantuannya terima kasih,” tulisnya.»

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan dugaan persoalan terkait transaksi pembelian tanah kavling Green Belares Terban. Pemberitaan tersebut juga menyoroti dugaan belum adanya kepastian hukum bagi sebagian konsumen serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses administrasi. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Ditjen PTPP Melakukan Transfer Pengetahuan Pengembangan Aplikasi bidang Penilaian Tanah

Di sisi lain, kalangan jurnalis menegaskan bahwa setiap berita yang dipublikasikan melalui proses peliputan, verifikasi, konfirmasi, dan pengumpulan keterangan dari berbagai narasumber guna memastikan akurasi informasi serta menghindari penyebaran berita bohong maupun opini yang tidak berdasar.

Dalam praktik jurnalistik, permintaan penghapusan berita tidak serta-merta dapat dipenuhi apabila materi pemberitaan disusun sesuai fakta, memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak terbukti melanggar ketentuan hukum.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan mekanisme penyelesaian apabila seseorang merasa dirugikan akibat pemberitaan. Pihak yang keberatan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi, sehingga media berkewajiban melayani hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi lebih lanjut dari pihak pengembang mengenai alasan detail permintaan take down tersebut maupun langkah yang akan ditempuh terkait penyelesaian persoalan dengan para konsumen.

Bersambung.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rohul Perkuat Kompetensi Insinyur, Data IKD Disiapkan Jadi Fondasi Pembangunan
Doa Kebangsaan dan Kick Off Semarak HUT RI ke-81, Lapas Pasir Pengaraian Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian
Polres Rohul Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Motor Dikembalikan ke Korban
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
Bangun Soliditas Melalui Olahraga, Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026
Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Beregu Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026
Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Pemkab Rohul Perkuat Kompetensi Insinyur, Data IKD Disiapkan Jadi Fondasi Pembangunan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Doa Kebangsaan dan Kick Off Semarak HUT RI ke-81, Lapas Pasir Pengaraian Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Polres Rohul Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Motor Dikembalikan ke Korban

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Berita Terbaru

Daerah

Rabu, 5 Agu 2026 - 11:24 WIB