Oknum Pengembang Green Belares Terban Minta Berita Diturunkan, Ada Apa di Balik Permintaan Take Down?

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com, Kudus – Permintaan agar sejumlah pemberitaan mengenai proyek kavling Green Belares Terban diturunkan (take down) mencuat di tengah polemik yang melibatkan konsumen dan pihak pengembang. Permintaan tersebut disampaikan oleh seorang yang disebut sebagai oknum pengembang melalui grup WhatsApp yang beranggotakan para nasabah Green Belares Terban pada Selasa malam (4/8/2026).

Dalam percakapan yang beredar di grup tersebut, pengembang meminta kepada penulis berita agar menghapus pemberitaan yang telah dipublikasikan di sejumlah media daring.

«”Minta tolong Pak AG, dengan adanya pemberitaan ini konsumen saya tidak jadi beli. Mohon dengan sangat di-take down,” demikian isi pesan yang dikirimkan dalam grup WhatsApp tersebut.»

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pesan berikutnya, yang bersangkutan mengaku merasa dirugikan akibat pemberitaan yang telah beredar. Menurutnya, masyarakat yang membaca berita hanya melihat sekilas sehingga menimbulkan persepsi bahwa dirinya sedang bermasalah.

«”Orang awam yang lihat taunya saya bermasalah. Meskipun beritanya tidak demikian. Tapi konsumen lihatnya sekilas, tidak tahu yang kita alami sesungguhnya. Mohon bisa dimengerti. Atas bantuannya terima kasih,” tulisnya.»

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan dugaan persoalan terkait transaksi pembelian tanah kavling Green Belares Terban. Pemberitaan tersebut juga menyoroti dugaan belum adanya kepastian hukum bagi sebagian konsumen serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses administrasi. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Bimtek KKPR se-pulau Jawa; tekankan Kolaborasi Pusat dan Daerah untuk Layanan KKPR yang Lebih Berkualitas

Di sisi lain, kalangan jurnalis menegaskan bahwa setiap berita yang dipublikasikan melalui proses peliputan, verifikasi, konfirmasi, dan pengumpulan keterangan dari berbagai narasumber guna memastikan akurasi informasi serta menghindari penyebaran berita bohong maupun opini yang tidak berdasar.

Dalam praktik jurnalistik, permintaan penghapusan berita tidak serta-merta dapat dipenuhi apabila materi pemberitaan disusun sesuai fakta, memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak terbukti melanggar ketentuan hukum.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan mekanisme penyelesaian apabila seseorang merasa dirugikan akibat pemberitaan. Pihak yang keberatan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi, sehingga media berkewajiban melayani hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi lebih lanjut dari pihak pengembang mengenai alasan detail permintaan take down tersebut maupun langkah yang akan ditempuh terkait penyelesaian persoalan dengan para konsumen.

Bersambung.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berita Terbaru