
Suara revolusi.com.Rokan Hulu –
Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik terjadi di lokasi pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dua wartawan mengaku dilarang memasuki area proyek saat hendak menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi terkait proyek yang disebut menggunakan anggaran negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua wartawan tersebut yakni Fahrin Waruwu dari Nawacita Post.com dan Syukri dari Suara Jurnal.com. Keduanya mendatangi lokasi proyek di Jalan Lingkar RT 02/RW 08, Desa Suka Maju Km 4, Kecamatan Rambah, Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedatangan keduanya disebut dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus melakukan konfirmasi terkait pembangunan Gedung Kantor PA Pasir Pengaraian.
Namun, setibanya di lokasi, keduanya mengaku tidak diperbolehkan masuk oleh seorang petugas keamanan proyek yang diketahui bernama Fikri.
Meski telah memperkenalkan diri dan menunjukkan kartu identitas wartawan, Fikri tetap melarang keduanya memasuki area proyek.
“Maaf Pak, saya hanya menjalankan perintah. Toh juga nanti, alih-alih minta duit,” ujar Fikri sebagaimana ditirukan oleh kedua wartawan.
Fikri disebut berdalih bahwa larangan tersebut merupakan instruksi dari atasannya. Kepada Fahrin dan Syukri, ia menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dan tidak memiliki kewenangan untuk mengizinkan wartawan masuk.
PJI Rohul Turun Tangan
Persoalan tersebut kemudian disampaikan Fahrin dan Syukri kepada Ketua DPC Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Rokan Hulu, Sudirman.
Sudirman bersama Wakil Ketua Harian I PJI Rohul, Umri Hasibuan, kemudian mendatangi lokasi proyek untuk meminta penjelasan langsung kepada pihak pelaksana.
Namun, menurut keterangan mereka, akses masuk tetap tidak diberikan. Fikri kembali menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan arahan dari seseorang bernama Dodi, yang disebut sebagai humas proyek.
Ketua PJI Rohul Sudirman mengecam tindakan tersebut. Ia menilai larangan yang diberikan kepada wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik patut dipertanyakan, terlebih proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan fasilitas pemerintahan.
“Kami mengecam keras upaya menghambat atau menghalangi tugas wartawan. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus tertutup dari publik, apalagi ini menggunakan dana APBN?” tegas Sudirman.
Menurutnya, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dalam menjalankan tugas jurnalistik. Konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek merupakan bagian penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.
“Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan,” ujarnya.
Dampingi Kuasa Hukum, Wartawan Lapor Polisi
Merasa akses mereka untuk menjalankan tugas jurnalistik telah dihalangi, Fahrin dan Syukri yang didampingi kuasa hukum Sayuti Lubis, S.H., akhirnya membuat laporan ke Mapolres Rokan Hulu.
Laporan tersebut dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Keduanya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mitra Agung Indonesia maupun Dodi yang disebut sebagai humas proyek belum memberikan klarifikasi mengenai alasan pelarangan wartawan memasuki lokasi proyek. apakah larangan tersebut benar merupakan instruksi resmi dari pihak manajemen proyek atau hanya kebijakan petugas keamanan di lapangan. (Gs).







