Kudus – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong percepatan transformasi pelayanan pertanahan melalui penguatan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pengarahan dalam rangka Implementasi Transformasi Pelayanan Pertanahan dan Sinergi Percepatan Layanan di Jawa Tengah, Jumat (7/8/2026).
Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Achmad.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah, jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)/Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota, serta Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan sejumlah langkah strategis dalam mendukung percepatan transformasi pelayanan pertanahan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui penguatan koordinasi dan sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan PPAT.








