Kudus, 14 Agustus 2026 – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A. Ptnh., M.H., QRMP. bersama dengan Bupati Kabupaten Kudus, Dr. Ars. Sam’ani Intakoris, S.T., M.T. melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Djati Solechah, S.Sos., M.M. terkait Sinergi Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan di Kabupaten Kudus. Kegiatan ini diselenggarakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, bertempat di Pendopo Belakang Kabupaten Kudus sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri mengenai mekanisme penerimaan setoran dan penelitian BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah serta integrasi data pertanahan dan perpajakan. Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, S.Sos., M.M., mewakili Pemerintah Kabupaten Kudus. Kerja sama ini menjadi landasan pelaksanaan sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan perpajakan daerah. Kerja sama ini bertujuan memberikan dukungan bagi kedua belah pihak dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya melalui penguatan koordinasi, pertukaran data, serta integrasi sistem layanan yang mendukung pelayanan pertanahan dan optimalisasi penerimaan daerah.








