Dalam upaya mendukung kolaborasi dan berbagi pakai data geospasial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) menghadirkan Layanan Jasa Akses Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang (IGT-PR).
Layanan ini menyediakan Map Service yang memungkinkan pengguna memperoleh akses terhadap informasi geospasial tematik secara digital untuk mendukung analisis spasial, perencanaan, investasi, hingga pengambilan keputusan berbasis data. Selain layanan berbayar sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masyarakat juga tetap dapat mengakses berbagai informasi geospasial secara gratis melalui platform BHUMI ATR/BPN.
Dasar Hukum
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelenggaraan Layanan Jasa Akses IGT-PR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 98 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Bersifat Volatil pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Melalui regulasi tersebut, akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang ditetapkan sebagai salah satu jenis layanan PNBP yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Dapat Memanfaatkan Layanan Ini?
Layanan IGT-PR ditujukan bagi berbagai pihak yang memerlukan informasi spasial untuk mendukung kegiatan bisnis maupun kebijakan, antara lain:
Perbankan;
Pengembang (developer) properti;
Investor;
Instansi pemerintah;
Akademisi;
Konsultan; dan
Pihak lain yang membutuhkan analisis geospasial pertanahan dan ruang.
Akses layanan dilakukan melalui integrasi data (API Service) berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.
Jenis Layanan IGT-PR
Layanan Jasa Akses Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang terdiri atas dua jenis layanan, yaitu:
1. IGT Berbasis Bidang
Layanan ini menyediakan 16 layer Informasi Geospasial Tematik Berbasis Bidang dengan karakteristik sebagai berikut:
Tarif layanan sebesar Rp7.500 per bidang;
Pengajuan data berdasarkan Area of Interest (AOI);
Minimum permohonan sebanyak 1.000 bidang;
Masa akses layanan selama 60 hari.
2. IGT Berbasis Kawasan
Layanan ini menyediakan 23 layer Informasi Geospasial Tematik Berbasis Kawasan dengan ketentuan:
Tarif layanan sebesar Rp20.000 per hektare (Ha);
Pengajuan data berdasarkan Area of Interest (AOI);
Minimum permohonan seluas 1.000 hektare;
Masa akses layanan selama 60 hari.
Akses Gratis Melalui BHUMI ATR/BPN
Selain layanan berbayar, masyarakat tetap dapat memanfaatkan berbagai informasi geospasial secara gratis melalui BHUMI ATR/BPN, sebuah portal peta interaktif yang menyediakan beragam data geospasial secara daring. Platform ini dapat digunakan untuk eksplorasi data, pencarian lokasi, dan kebutuhan informasi dasar tanpa dikenakan biaya.
Layanan Pengaduan
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut maupun menyampaikan pengaduan terkait layanan ATR/BPN, masyarakat dapat menghubungi Hotline WhatsApp Pengaduan Kementerian ATR/BPN di 0811-1068-0000 (layanan pesan/teks) pada hari Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.
Komitmen Pelayanan
Melalui Layanan Jasa Akses Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menghadirkan layanan informasi geospasial yang profesional, terpercaya, dan mudah diakses, sehingga mampu mendukung pengambilan keputusan yang lebih akurat serta memperkuat pemanfaatan data spasial bagi pembangunan nasional.








