Kudus, 19 Oktober 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang oleh Panitia A di Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus, sebagai bagian dari tahapan pelayanan pertanahan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis dengan kondisi objek tanah di lapangan.
Kegiatan pemeriksaan lapang ini dilakukan melalui peninjauan langsung terhadap objek tanah serta pencermatan data dan dokumen pertanahan yang berkaitan. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi yang akurat sebagai bahan pertimbangan dalam proses pelayanan pertanahan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berupaya mendukung tertib administrasi pertanahan serta mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Pemeriksaan lapang juga menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa proses pelayanan pertanahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani, Profesional, Terpercaya








