Kudus, 28 Oktober 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus memberikan asistensi terkait proses peralihan hak atas tanah kepada PT Pura Barutama. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan dalam memberikan pemahaman mengenai persyaratan administrasi dan langkah teknis yang diperlukan dalam proses peralihan hak atas tanah.
Kegiatan asistensi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertempat di Ruang Meeting Head Office Pura Group. Permohonan asistensi disampaikan oleh PT Pura Barutama melalui surat Nomor 245/Dir-HRGA/PG/X/2026, sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman perusahaan terhadap prosedur dan ketentuan dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai persyaratan, tahapan, serta aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam proses peralihan hak atas tanah, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asistensi ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan melalui pemberian informasi dan pendampingan yang jelas kepada masyarakat maupun badan usaha. Dengan pemahaman yang baik terhadap prosedur pelayanan, diharapkan proses administrasi pertanahan dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efektif, dan sesuai ketentuan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya, serta mendorong terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani, Profesional, Terpercaya.
#ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya








