Kudus — Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyelenggarakan Rapat Penyatuan Program Tim Penyelenggara Konsolidasi Tanah pada Senin, 16 Juni 2025, bertempat di Operating Room Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
Rapat dimulai pukul 13.30 WIB dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Bambang Widodo, S.H., yang didampingi oleh para Pejabat Pengawas, Koordinator Kelompok Substansi (KKS), dan admin teknis dari lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menguatkan koordinasi lintas sektor guna mendukung penyelenggaraan Konsolidasi Tanah secara optimal dan tepat sasaran. Konsolidasi tanah merupakan salah satu upaya strategis dalam penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran instansi lintas sektor dari Pemerintah Kabupaten Kudus.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk sinergi dan kesepahaman antar pemangku kepentingan dalam penyusunan dan pelaksanaan program konsolidasi tanah, sehingga proses penataan ruang kawasan permukiman di Desa Klumpit dapat berjalan efektif, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen untuk menjadi fasilitator aktif dalam upaya reformasi agraria dan transformasi tata ruang yang berkeadilan melalui pendekatan partisipatif dan kolaboratif.
—————————
Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus