Sob salah satu upaya negara dalam melindungi hak-hak atas tanah Masyarakat Hukum Adat yaitu dengan melakukan pendaftaran dan pengadministrasian pertanahan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Untuk saat ini Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 990,4183 hektar, yang terdiri dari 63 sertifikat HPL Tanah Ulayat di seluruh Indonesia
Ingin tahu lebih lanjut tentang persebarannya? Simak terus ya!
#DitjenPHPT
#PendaftaranTanah
#PendaftaranTanahUlayat
#PengadministrasianTanahUlayat
#TanahUlayat
#MasyarakatHukumAdat
#MelayaniProfesionalTerpercaya