Sob salah satu upaya negara dalam melindungi hak-hak atas tanah Masyarakat Hukum Adat yaitu dengan melakukan pendaftaran dan pengadministrasian pertanahan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Untuk saat ini Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 990,4183 hektar, yang terdiri dari 63 sertifikat HPL Tanah Ulayat di seluruh Indonesia
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ingin tahu lebih lanjut tentang persebarannya? Simak terus ya!
#DitjenPHPT
#PendaftaranTanah
#PendaftaranTanahUlayat
#PengadministrasianTanahUlayat
#TanahUlayat
#MasyarakatHukumAdat
#MelayaniProfesionalTerpercaya












