Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Tanah Terlantar SHM Berbeda Dengan SHGU dan SHGB

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  TMMD Ke-129 Bangun Jalan Lingkungan di Cibarusah, Akses Sulit Jadi Prioritas Pembangunan Kabupaten Bekasi — Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi terus mempercepat pembangunan infrastruktur di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah. Salah satu sasaran fisik yang tengah dikerjakan adalah pembangunan jalan lingkungan di Dusun 1 Tegal Panjang RT 02/RW 01, Sabtu (18/7/2026). Pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh personel Satgas TMMD Ke-129 bersama masyarakat secara bergotong royong. Salah satu personel yang terlibat, Serda Vikri dari Yonif 843/PVY, mengatakan kondisi medan menuju lokasi cukup sulit, namun tidak mengurangi semangat personel dalam menyelesaikan pekerjaan. "Meski akses menuju lokasi cukup sulit, ini merupakan bagian dari sasaran prioritas pembangunan fisik TMMD. Kami ingin jalan lingkungan ini dapat mempermudah masyarakat Desa Wibawamulya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," ujar Serda Vikri. Jalan lingkungan yang dibangun memiliki panjang 175 meter, lebar 1 meter, dan tebal 15 sentimeter. Infrastruktur tersebut diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas warga, memperlancar mobilitas, sekaligus mendukung aktivitas sosial dan perekonomian masyarakat setempat. Komandan Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf Michael Ronald S.I.P, mengatakan pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan menjadi salah satu fokus program TMMD sebagai bentuk sinergi TNI dengan pemerintah daerah dan masyarakat. "Pembangunan jalan lingkungan ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas infrastruktur desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Melalui TMMD, TNI bersama pemerintah daerah dan warga terus bersinergi membangun desa yang lebih maju dan sejahtera," kata Michael Ronald. Program TMMD Ke-129 di Desa Wibawamulya tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mendorong tumbuhnya semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat. Kehadiran program tersebut diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga di wilayah pedesaan. (Pendim 0509Kabupaten Bekasi)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (MW/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Panitia A dari Proses Penelitian dan Pemeriksaan Data Yuridis serta Fisik
Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria
Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah
Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria
Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang
Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
HANTARU 2026 : “Transformasi Melayani Lebih Pasti” Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dorong Transformasi Pelayanan Pertanahan yang Lebih Cepat, Mudah, Dekat dengan Masyarakat dan Berintegritas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:42 WIB

Sidang Panitia A dari Proses Penelitian dan Pemeriksaan Data Yuridis serta Fisik

Jumat, 25 September 2026 - 05:20 WIB

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:19 WIB

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 September 2026 - 05:18 WIB

Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:17 WIB

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Berita Terbaru

Uncategorized

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:20 WIB

Uncategorized

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:19 WIB

Uncategorized

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:17 WIB