Untuk mendukung program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, mengikuti FGD yang digelar Badan Bank Tanah pada Kamis–Jumat, 17–18 Juli 2025 di Surabaya. Diskusi ini membahas potensi tanah telantar dan terindikasi telantar di Provinsi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Dirjen PPTR Jonahar menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 20 Tahun 2021 kini sedang dalam proses pengesahan dan telah memperoleh paraf Menteri ATR/Kepala BPN. Revisi ini menyederhanakan proses penertiban tanah menjadi 150 hari untuk kawasan telantar dan 90 hari untuk tanah telantar. Ia menegaskan, penertiban bukanlah bentuk perampasan, melainkan upaya pendayagunaan aset agar produktif. Tanah yang tidak dimanfaatkan atau bersengketa lebih dari 10 tahun akan menjadi objek penertiban.
“Negara tidak mengambil alih tanah secara semena-mena, tetapi menertibkan dan mendayagunakan agar menjadi aset produktif,” ujar Jonahar. Ia menambahkan, tanah yang tidak dimanfaatkan atau bersengketa lebih dari 10 tahun dapat langsung masuk objek penertiban berdasarkan revisi PP tersebut.
Deputi Bank Tanah Perdananto Aribowo menyoroti pentingnya pemetaan tanah bekas hak yang terbengkalai, seperti di Sukabumi, dan perlunya sistem terpadu agar dapat mendukung pembangunan secara terintegrasi.
Sementara itu, Kakanwil BPN Jawa Timur Asep Heri menekankan perlunya kehati-hatian dalam menghapus tanah dari database telantar agar tidak memicu gugatan hukum. Inventarisasi awal akan dilakukan secara selektif dan berbasis data.
Jonahar menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati pelaku usaha yang mengelola tanah secara produktif. Namun, tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya tetap akan masuk dalam database tanah telantar dan dapat dialokasikan untuk kepentingan negara melalui skema Bank Tanah.
FGD ini juga dihadiri Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah, Sepyo Achanto, serta perwakilan dari berbagai unsur terkait.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesional