Bahas Percepatan Perolehan Tanah Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Hadiri FGD Bank Tanah di Surabaya

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk mendukung program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, mengikuti FGD yang digelar Badan Bank Tanah pada Kamis–Jumat, 17–18 Juli 2025 di Surabaya. Diskusi ini membahas potensi tanah telantar dan terindikasi telantar di Provinsi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Dirjen PPTR Jonahar menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 20 Tahun 2021 kini sedang dalam proses pengesahan dan telah memperoleh paraf Menteri ATR/Kepala BPN. Revisi ini menyederhanakan proses penertiban tanah menjadi 150 hari untuk kawasan telantar dan 90 hari untuk tanah telantar. Ia menegaskan, penertiban bukanlah bentuk perampasan, melainkan upaya pendayagunaan aset agar produktif. Tanah yang tidak dimanfaatkan atau bersengketa lebih dari 10 tahun akan menjadi objek penertiban.

“Negara tidak mengambil alih tanah secara semena-mena, tetapi menertibkan dan mendayagunakan agar menjadi aset produktif,” ujar Jonahar. Ia menambahkan, tanah yang tidak dimanfaatkan atau bersengketa lebih dari 10 tahun dapat langsung masuk objek penertiban berdasarkan revisi PP tersebut.

Deputi Bank Tanah Perdananto Aribowo menyoroti pentingnya pemetaan tanah bekas hak yang terbengkalai, seperti di Sukabumi, dan perlunya sistem terpadu agar dapat mendukung pembangunan secara terintegrasi.

Sementara itu, Kakanwil BPN Jawa Timur Asep Heri menekankan perlunya kehati-hatian dalam menghapus tanah dari database telantar agar tidak memicu gugatan hukum. Inventarisasi awal akan dilakukan secara selektif dan berbasis data.

Jonahar menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati pelaku usaha yang mengelola tanah secara produktif. Namun, tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya tetap akan masuk dalam database tanah telantar dan dapat dialokasikan untuk kepentingan negara melalui skema Bank Tanah.

FGD ini juga dihadiri Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah, Sepyo Achanto, serta perwakilan dari berbagai unsur terkait.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Konfirmasi Tambang Donorojo, Ombudsman Jateng: Sesuai Ketentuan Diperlukan Pengawasan yang Berwenang
DLH Jepara Bungkam saat Dikonfirmasi Tambang Sertu Donorojo, Ada Apakah..?!
Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Senin, 12 Januari 2026 - 14:17 WIB

Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:21 WIB

Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:43 WIB

Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal

Berita Terbaru

Uncategorized

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:20 WIB