Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), selenggarakan rapat pertemuan dalam rangka Penandatanganan Berita Acara Klarifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR)

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), selenggarakan rapat pertemuan dalam rangka Penandatanganan Berita Acara Klarifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Dalam Rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Boalemo dan Kab. Banggai Laut, dan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) WP Paleleh, Kab. Buol dan WP Gido Kab. Nias pada Senin, (28/7/2025).

Pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Boalemo, Bupati Banggai Laut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Boalemo, Sekda Kab. Banggai Laut, Sekda Kab. Buol, Sekda Kab. Nias, dan seluruh jajaran dari instansi teknis terkait di setiap daerah, dipimpin oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadirkan Gerai Pelayanan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kudus

Dalam arahannya, Agus menyampaikan rapat ini diselenggarakan untuk mencegah terjadinya pemutihan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP No. 21 Tahun 2021) dalam Pasal 204 bahwa Revisi RTR tidak dimaksudkan untuk Pemutihan atau tindakan mengakomodasi pelanggaran pemanfaatan ruang dalam revisi RTR tanpa terlebih dahulu mengenakan sanksi,” ungkap Agus.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Konfirmasi Tambang Donorojo, Ombudsman Jateng: Sesuai Ketentuan Diperlukan Pengawasan yang Berwenang
DLH Jepara Bungkam saat Dikonfirmasi Tambang Sertu Donorojo, Ada Apakah..?!
Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Senin, 12 Januari 2026 - 14:17 WIB

Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:21 WIB

Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:43 WIB

Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal

Berita Terbaru