Peran Mediasi BPN dalam konflik Pertanahan

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halo #SobATRBPN, Konflik pertanahan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, antara warga dengan warga, masyarakat dengan perusahaan, bahkan dengan pemerintah.

Nah, Kementerian ATR/BPN berperan melalui mediasi menjadi penengah yang netral dan profesional.

Lalu, gimana sih tahapan alurnya? Di sinilah Kementerian ATR/BPN berperan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Melalui mediasi, BPN menjadi penengah yang netral dan profesional.
2. Mendengarkan semua pihak
3. Menjembatani kepentingan
4. Menyusun solusi yang adil semua pihak

Sumber Hukum:
Pasal 43 ayat 1 dan 44 ayat 5 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dengan mediasi, konflik tidak harus berujung perkara panjang di pengadilan. Hasilnya?

1. Lebih cepat
2. Tercipta kepastian hukum

Kementerian ATR/BPN hadir bukan sekadar mengurus tanah, tetapi juga menjaga harmoni, agar tanah menjadi sumber kesejahteraan, bukan perselisihan.

Baca Juga:  Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan di Sorong, Papua Barat

Tahapan Alur Mediasi Konflik Pertanahan:

1. Pengajuan Permohonan
Pihak yang bersengketa mengajukan permohonan mediasi secara resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

2. Verifikasi dan Klarifikasi
Kantor Pertanahan akan memverifikasi berkas dan memanggil para pihak untuk klarifikasi.
Petugas juga akan melakukan penelitian administrasi dan lapangan untuk memahami permasalahan secara mendalam.

3. Pelaksanaan Mediasi
Kantor Pertanahan memverifikasi berkas dan memanggil para pihak untuk klarifikasi.
Petugas melakukan mediasi untuk menemukan solusi bersama.

4. Penyampaian Hasil Mediasi

Kesepakatan: Jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, maka akan dibuat akta perdamaian.

Gagal: Jika mediasi gagal (misalnya karena pihak tidak hadir dua kali atau tidak ada kesepakatan damai), maka dapat diajukan ke pengadilan.

Sumber:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anton Dukung Penuh Temu Wicara Regional VIII FKMTSI, Dorong Mahasiswa Promosikan Wisata Rohul
Usai Rakor Pilkades 2026, Plt Kadis DPMPD Rohul Tinggalkan Wartawan Tanpa Beri Keterangan
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini
FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik
Kapolsek Kepenuhan Bekali Siswa Baru SMKN 1 Kepenuhan Hulu Wawasan Kamtibmas dan Bahaya Narkoba
Susuri Tepian Sungai Rokan, Polsek Ujungbatu Bawa Bantuan dan Layanan Kesehatan Lewat Program JALUR
Wahana Bermain Modern Senilai Rp10 Miliar Siap Hadir di Pasar Modern Pasir Pengaraian November 2026
Hison Kembali Nahkodai IWO Barito Utara Periode 2026–2031, Terpilih Aklamasi dalam Mubesda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:09 WIB

Bupati Anton Dukung Penuh Temu Wicara Regional VIII FKMTSI, Dorong Mahasiswa Promosikan Wisata Rohul

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Usai Rakor Pilkades 2026, Plt Kadis DPMPD Rohul Tinggalkan Wartawan Tanpa Beri Keterangan

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:42 WIB

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:41 WIB

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:35 WIB

Kapolsek Kepenuhan Bekali Siswa Baru SMKN 1 Kepenuhan Hulu Wawasan Kamtibmas dan Bahaya Narkoba

Berita Terbaru

Uncategorized

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Selasa, 7 Jul 2026 - 13:42 WIB