Peran Mediasi BPN dalam konflik Pertanahan

Peran Mediasi BPN dalam konflik Pertanahan

Spread the love

Halo #SobATRBPN, Konflik pertanahan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, antara warga dengan warga, masyarakat dengan perusahaan, bahkan dengan pemerintah.

Nah, Kementerian ATR/BPN berperan melalui mediasi menjadi penengah yang netral dan profesional.

Lalu, gimana sih tahapan alurnya? Di sinilah Kementerian ATR/BPN berperan:

1. Melalui mediasi, BPN menjadi penengah yang netral dan profesional.
2. Mendengarkan semua pihak
3. Menjembatani kepentingan
4. Menyusun solusi yang adil semua pihak

Sumber Hukum:
Pasal 43 ayat 1 dan 44 ayat 5 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dengan mediasi, konflik tidak harus berujung perkara panjang di pengadilan. Hasilnya?

1. Lebih cepat
2. Tercipta kepastian hukum

Kementerian ATR/BPN hadir bukan sekadar mengurus tanah, tetapi juga menjaga harmoni, agar tanah menjadi sumber kesejahteraan, bukan perselisihan.

Tahapan Alur Mediasi Konflik Pertanahan:

1. Pengajuan Permohonan
Pihak yang bersengketa mengajukan permohonan mediasi secara resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

2. Verifikasi dan Klarifikasi
Kantor Pertanahan akan memverifikasi berkas dan memanggil para pihak untuk klarifikasi.
Petugas juga akan melakukan penelitian administrasi dan lapangan untuk memahami permasalahan secara mendalam.

3. Pelaksanaan Mediasi
Kantor Pertanahan memverifikasi berkas dan memanggil para pihak untuk klarifikasi.
Petugas melakukan mediasi untuk menemukan solusi bersama.

4. Penyampaian Hasil Mediasi

Kesepakatan: Jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, maka akan dibuat akta perdamaian.

Gagal: Jika mediasi gagal (misalnya karena pihak tidak hadir dua kali atau tidak ada kesepakatan damai), maka dapat diajukan ke pengadilan.

Sumber:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *