Kudus, 8 Oktober 2025 — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H., bersama jajaran pejabat pengawas menghadiri pertemuan rutin Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Kerja Kabupaten Kudus, yang diselenggarakan pada Rabu, 8 Oktober 2025 bertempat di Hotel Griptha, Ruang Ruby, mulai pukul 10.30 WIB.
Pertemuan ini mengusung agenda utama Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 9 Tahun 2025 serta pembahasan terkait Moratorium Layanan Sertipikat Digital (LSD).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para notaris dan PPAT aktif di wilayah Kabupaten Kudus sebagai bentuk koordinasi rutin antara Kantor Pertanahan dan mitra profesi yang berperan penting dalam pelayanan pertanahan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin baik antara ATR/BPN dengan para notaris dan PPAT.
“Hubungan kerja antara BPN dengan INI dan IPPAT merupakan pilar penting dalam memastikan pelayanan pertanahan berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi. Melalui sosialisasi ini, kita harapkan semua pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan baru, khususnya yang berkaitan dengan digitalisasi dan moratorium layanan,” ujarnya.
Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2025 bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan terbaru di bidang pertanahan, khususnya terkait tata cara pendaftaran tanah, penerbitan sertipikat elektronik, dan implementasi kebijakan LSD.
Pertemuan ini juga menjadi ruang diskusi terbuka antara pejabat BPN dan anggota INI–IPPAT dalam menyikapi dinamika pelaksanaan layanan di lapangan, guna memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Kudus.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dan para mitra kerja semakin solid dalam mendukung keberhasilan implementasi kebijakan nasional di bidang agraria dan tata ruang.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#KantahKabKudus
#MelayaniProfesionalTerpercaya
