Kudus, 8 Oktober 2025 — Dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan secara damai dan berkeadilan, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan mediasi sebagai tindak lanjut penanganan aduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan.
Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Joko Suseno, S.ST., yang menegaskan bahwa mediasi merupakan sarana efektif untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang.
Dalam arahannya, Joko Suseno menyampaikan harapan agar mediasi dapat menghasilkan win-win solution, di mana tidak ada pihak yang merasa dirugikan, melainkan bersama-sama mencari jalan tengah yang adil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mediasi ini hendaknya dilaksanakan dengan tenang, damai, dan tanpa emosi. Tujuan kita bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan bagaimana permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan saling menghormati,” ungkapnya.
Proses mediasi berlangsung dengan tertib, kondusif, dan penuh itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat. Setelah dilakukan pembahasan secara mendalam, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, penanganan aduan sengketa dinyatakan selesai, sekaligus mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara konstruktif.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata peran aktif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendorong penyelesaian sengketa pertanahan melalui pendekatan non-litigasi yang berlandaskan prinsip musyawarah dan mufakat.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#Kantahkabkudus














