Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pekerjaan Rabat Beton Desa Tragung Uji Kepercayaan Publik

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pekerjaan Rabat Beton Desa Tragung Uji Kepercayaan Publik

Spread the love

Batang, 20 Oktober 2025 —
Pekerjaan peningkatan jalan rabat beton di Desa Tragung, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, kini menjadi sorotan warga. Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada papan transparansi kegiatan.

Berdasarkan data yang tercantum dalam papan proyek, kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tragung, dengan rincian sebagai berikut:

PEMERINTAH KABUPATEN BATANG – KECAMATAN KANDEMAN – DESA TRAGUNG
Bidang: Pelaksanaan Pembangunan Desa
Kegiatan: Peningkatan Jalan Beton Readymix
Lokasi: Dukuh Proyondoko RT 07 RW 04
Volume: (100 × 3,90) + (49 × 4,50) meter
Anggaran: Rp93.705.000,- (termasuk pajak)
Sumber Dana: Dana Desa T.A. 2025
Pelaksana: TPK Desa Tragung

Namun hasil di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Warga menduga terjadi ketidaksesuaian antara ukuran yang tercantum di papan proyek dengan kondisi fisik jalan yang telah dibangun.

Beberapa warga menyebut, lebar jalan di sejumlah titik tidak mencapai ukuran sebagaimana tercantum dalam papan proyek. Jalan yang seharusnya memiliki lebar 4,5 meter, di beberapa bagian hanya sekitar 3,5 meter. Selain itu, panjang total pekerjaan 129 meter juga diragukan kesesuaiannya dengan hasil di lapangan.

Tak hanya soal ukuran, mutu beton readymix yang digunakan turut dipersoalkan. Warga menilai kualitasnya di bawah standar karena sudah tampak retak dan rontok, padahal proyek baru rampung beberapa minggu lalu.

“Kalau kualitasnya benar-benar bagus, tidak mungkin baru beberapa minggu sudah rontok. Padahal ini katanya pakai beton readymix,” ujar seorang warga Dukuh Proyondoko yang enggan disebut namanya kepada suararevolusi.com.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan teknis, kualitas material, serta transparansi penggunaan Dana Desa dalam proyek tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf (d) menegaskan bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.

Apabila dalam pelaksanaan pembangunan ditemukan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Tragung maupun TPK Desa Tragung belum memberikan keterangan resmi. Tim suararevolusi.com masih berupaya meminta klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan mutu pekerjaan rabat beton tersebut.

Wildan purna Irawan
(Kordinator liputan nasional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *