Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pekerjaan Rabat Beton Desa Tragung Uji Kepercayaan Publik

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang, 20 Oktober 2025 —
Pekerjaan peningkatan jalan rabat beton di Desa Tragung, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, kini menjadi sorotan warga. Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada papan transparansi kegiatan.

Berdasarkan data yang tercantum dalam papan proyek, kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tragung, dengan rincian sebagai berikut:

PEMERINTAH KABUPATEN BATANG – KECAMATAN KANDEMAN – DESA TRAGUNG
Bidang: Pelaksanaan Pembangunan Desa
Kegiatan: Peningkatan Jalan Beton Readymix
Lokasi: Dukuh Proyondoko RT 07 RW 04
Volume: (100 × 3,90) + (49 × 4,50) meter
Anggaran: Rp93.705.000,- (termasuk pajak)
Sumber Dana: Dana Desa T.A. 2025
Pelaksana: TPK Desa Tragung

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hasil di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Warga menduga terjadi ketidaksesuaian antara ukuran yang tercantum di papan proyek dengan kondisi fisik jalan yang telah dibangun.

Beberapa warga menyebut, lebar jalan di sejumlah titik tidak mencapai ukuran sebagaimana tercantum dalam papan proyek. Jalan yang seharusnya memiliki lebar 4,5 meter, di beberapa bagian hanya sekitar 3,5 meter. Selain itu, panjang total pekerjaan 129 meter juga diragukan kesesuaiannya dengan hasil di lapangan.

Baca Juga:  Kontingen Kementerian ATR/BPN Siap Bertanding di 7 Cabang Olahraga PORNAS XVII KORPRI 2025

Tak hanya soal ukuran, mutu beton readymix yang digunakan turut dipersoalkan. Warga menilai kualitasnya di bawah standar karena sudah tampak retak dan rontok, padahal proyek baru rampung beberapa minggu lalu.

“Kalau kualitasnya benar-benar bagus, tidak mungkin baru beberapa minggu sudah rontok. Padahal ini katanya pakai beton readymix,” ujar seorang warga Dukuh Proyondoko yang enggan disebut namanya kepada suararevolusi.com.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan teknis, kualitas material, serta transparansi penggunaan Dana Desa dalam proyek tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf (d) menegaskan bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.

Apabila dalam pelaksanaan pembangunan ditemukan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Tragung maupun TPK Desa Tragung belum memberikan keterangan resmi. Tim suararevolusi.com masih berupaya meminta klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan mutu pekerjaan rabat beton tersebut.

Wildan purna Irawan
(Kordinator liputan nasional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Polsek pujud bongkar tiga kasus Narkoba dalam satu hari.Ketua LSM Korek Riau Apresiasi
Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia
Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat
Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan
Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Melantik Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 07:37 WIB

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas

Senin, 8 Juni 2026 - 06:25 WIB

Polsek pujud bongkar tiga kasus Narkoba dalam satu hari.Ketua LSM Korek Riau Apresiasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:46 WIB

Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:16 WIB

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:14 WIB

Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia

Minggu, 7 Jun 2026 - 13:46 WIB