Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pekerjaan Rabat Beton Desa Tragung Uji Kepercayaan Publik

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang, 20 Oktober 2025 —
Pekerjaan peningkatan jalan rabat beton di Desa Tragung, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, kini menjadi sorotan warga. Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada papan transparansi kegiatan.

Berdasarkan data yang tercantum dalam papan proyek, kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tragung, dengan rincian sebagai berikut:

PEMERINTAH KABUPATEN BATANG – KECAMATAN KANDEMAN – DESA TRAGUNG
Bidang: Pelaksanaan Pembangunan Desa
Kegiatan: Peningkatan Jalan Beton Readymix
Lokasi: Dukuh Proyondoko RT 07 RW 04
Volume: (100 × 3,90) + (49 × 4,50) meter
Anggaran: Rp93.705.000,- (termasuk pajak)
Sumber Dana: Dana Desa T.A. 2025
Pelaksana: TPK Desa Tragung

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hasil di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Warga menduga terjadi ketidaksesuaian antara ukuran yang tercantum di papan proyek dengan kondisi fisik jalan yang telah dibangun.

Beberapa warga menyebut, lebar jalan di sejumlah titik tidak mencapai ukuran sebagaimana tercantum dalam papan proyek. Jalan yang seharusnya memiliki lebar 4,5 meter, di beberapa bagian hanya sekitar 3,5 meter. Selain itu, panjang total pekerjaan 129 meter juga diragukan kesesuaiannya dengan hasil di lapangan.

Baca Juga:  Layanan Pertanahan Buka di Libur Nataru, Masyarakat: Sangat Membantu Sekali

Tak hanya soal ukuran, mutu beton readymix yang digunakan turut dipersoalkan. Warga menilai kualitasnya di bawah standar karena sudah tampak retak dan rontok, padahal proyek baru rampung beberapa minggu lalu.

“Kalau kualitasnya benar-benar bagus, tidak mungkin baru beberapa minggu sudah rontok. Padahal ini katanya pakai beton readymix,” ujar seorang warga Dukuh Proyondoko yang enggan disebut namanya kepada suararevolusi.com.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan teknis, kualitas material, serta transparansi penggunaan Dana Desa dalam proyek tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf (d) menegaskan bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.

Apabila dalam pelaksanaan pembangunan ditemukan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Tragung maupun TPK Desa Tragung belum memberikan keterangan resmi. Tim suararevolusi.com masih berupaya meminta klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan mutu pekerjaan rabat beton tersebut.

Wildan purna Irawan
(Kordinator liputan nasional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Briefing Pagi Petugas Office Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Perkuat Kualitas Pelayanan
Coffee Morning Monev Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Evaluasi Progres Kinerja
Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah
Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini
Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM
Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD
Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dorong Sinergi Penataan Lahan Sawah Dilindungi Lintas Instasi di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:13 WIB

Briefing Pagi Petugas Office Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Perkuat Kualitas Pelayanan

Senin, 20 April 2026 - 07:11 WIB

Coffee Morning Monev Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Evaluasi Progres Kinerja

Senin, 20 April 2026 - 01:54 WIB

Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah

Senin, 20 April 2026 - 01:52 WIB

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Senin, 20 April 2026 - 01:49 WIB

Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD

Berita Terbaru

Uncategorized

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Senin, 20 Apr 2026 - 01:52 WIB