Revisi RTRW Jadi Langkah Strategis Kupang dan Jayapura Hidupi Tantangan Pembangunan Kota

Revisi RTRW Jadi Langkah Strategis Kupang dan Jayapura Hidupi Tantangan Pembangunan Kota

Spread the love

Jakarta, Menghadapi dinamika pembangunan kota yang masif, dibutuhkan penyesuaian rencana tata ruang yang mampu mengakomodasi kebutuhan berbagai sektor sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungannya. Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang dan RTRW Kota Jayapura di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel pada Rabu (22/10/2025).

Mewakili Direktur Jenderal Tata Ruang, Penata Ruang Ahli Utama Gabriel Triwibawa menanggapi pemaparan yang disampaikan oleh kepala daerah, Ia mengingatkan bahwa penataan ruang adalah satu kesatuan siklus: pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Karena itu, setelah RTRW ditetapkan, penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang benar-benar berjalan sesuai rencana, termasuk melalui instrumen izin, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta pengawasan terhadap potensi pelanggaran.

“Kami juga mengimbau agar dalam proses revisi atau penyusunan RTRW ini, dilakukan review menyeluruh terhadap hasil pengendalian pemanfaatan ruang selama ini. Hal ini penting agar indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dapat diidentifikasi lebih awal,” jelas Gabriel.

Di samping itu, Gabriel juga memberikan apresiasi atas capaian Kota Kupang dan Kota Jayapura yang menunjukkan komitmen kuat terhadap arahan kebijakan nasional. Dalam konteks implementasi Perpres tentang RTRWN 2025–2045, kedua kota ini telah menyesuaikan target Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#BersamaMenataRuang #DitjenTataRuang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *