Penyusunan Rapermen ATR/BPN Terkait Standar Pelayanan dan Pengawasan Kinerja Bidang Penataan Ruang

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyempurnaan Standar Pelayanan dan Tata Cara Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang pada Kamis, (30/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) guna memperkuat pelayanan bidang penataan ruang di daerah.

Rapat ini bertujuan untuk menjaring masukan dan menyempurnakan rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Pedoman Penyusunan Muatan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang dan Tata Cara Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, menegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan harus memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah yang beragam di seluruh Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya benchmarking agar penetapan standar pelayanan disusun secara proporsional serta mempertimbangkan implikasinya terhadap penganggaran daerah.

Berdasarkan hasil kajian, penyusunan standar pelayanan memerlukan penyesuaian terhadap bentuk layanan bidang penataan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Bentuk layanan yang semula terdiri dari lima jenis akan disederhanakan menjadi empat jenis, yaitu Pelaksanaan Kegiatan Konsultasi Publik dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang, Penyediaan Informasi Bidang Penataan Ruang, Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P-KKPR) untuk Kegiatan Berusaha dan Nonberusaha, serta Pengaduan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Penyusunan rancangan peraturan ini turut melibatkan dukungan substantif dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan integrasi antara ketentuan penataan ruang dan prinsip-prinsip pelayanan publik. Diharapkan, hasil penyempurnaan ini dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan bidang penataan ruang serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Porkopimcam Bersama Polsek Kepenuhan Hulu dan TNI gelar apel siaga .Komitmen dan solid pencegahan Karhutla 2026.
Polsek Ujung Batu dan Forkopimcam Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026
LSM KOREK Riau soroti Dugaan Alih Fungsi Hutan, Miswan Minta Aparat Bertindak Tegas
Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun
Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Sebagai Tersangka, Rahmad Sukendar: Aspirasi Masyarakat Akhirnya Terjawab
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:22 WIB

Porkopimcam Bersama Polsek Kepenuhan Hulu dan TNI gelar apel siaga .Komitmen dan solid pencegahan Karhutla 2026.

Senin, 15 Juni 2026 - 05:43 WIB

Polsek Ujung Batu dan Forkopimcam Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 03:04 WIB

LSM KOREK Riau soroti Dugaan Alih Fungsi Hutan, Miswan Minta Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:59 WIB

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Berita Terbaru