Penyusunan Rapermen ATR/BPN Terkait Standar Pelayanan dan Pengawasan Kinerja Bidang Penataan Ruang

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyempurnaan Standar Pelayanan dan Tata Cara Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang pada Kamis, (30/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) guna memperkuat pelayanan bidang penataan ruang di daerah.

Rapat ini bertujuan untuk menjaring masukan dan menyempurnakan rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Pedoman Penyusunan Muatan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang dan Tata Cara Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, menegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan harus memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah yang beragam di seluruh Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya benchmarking agar penetapan standar pelayanan disusun secara proporsional serta mempertimbangkan implikasinya terhadap penganggaran daerah.

Berdasarkan hasil kajian, penyusunan standar pelayanan memerlukan penyesuaian terhadap bentuk layanan bidang penataan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Bentuk layanan yang semula terdiri dari lima jenis akan disederhanakan menjadi empat jenis, yaitu Pelaksanaan Kegiatan Konsultasi Publik dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang, Penyediaan Informasi Bidang Penataan Ruang, Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P-KKPR) untuk Kegiatan Berusaha dan Nonberusaha, serta Pengaduan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Penyusunan rancangan peraturan ini turut melibatkan dukungan substantif dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan integrasi antara ketentuan penataan ruang dan prinsip-prinsip pelayanan publik. Diharapkan, hasil penyempurnaan ini dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan bidang penataan ruang serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD
Pindai Kode QR untuk Cek Perkembangan Berkas KKPR
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:28 WIB

Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB