Rapat Persiapan Rakor Tingkat Menteri terkait ISU Lahan di Kawasan Transmigrasi

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, menghadiri Rapat Persiapan Rakor Tingkat Menteri terkait Isu Lahan di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan secara daring, pada Kamis (30/10/2025). Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penyelesaian isu lahan dan agraria di kawasan transmigrasi dari kawasan hutan/taman nasional, yang dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur yang pada sambutannya menyampaikan bahwa isu agraria pada kawasan transmigrasi menjadi salah satu fokus utama Menteri Transmigrasi dan rapat persiapan ini merupakan salah satu tindak lanjutnya.

Sebelumnya telah diselenggarakan serangkaian rapat koordinasi dan lokakarya teknis untuk penyelarasan data dan identifikasi isu tumpang tindih HPL kawasan transmigrasi dengan kawasan hutan maupun tumpang tindih HPL kawasan transmigrasi dengan hak atas tanah perseorangan, lembaga, maupun badan usaha. Rakor dan lokakarya teknis tersebut menyepakati sejumlah identifikasi isu dan data serta menyepakati usulan kebijakan percepatan penyelesaian isu tumpang tindih untuk dibahas pada tingkat eselon I.

Baca Juga:  Segenap jajaran BPSDM Kementerian ATR/BPN Mengucapkan Selamat Hari Olahraga Nasional 2025

Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria menyatakan akan mensupport dan akan segera mencarikan solusi. “Hal tersebut harus dibicarakan bersama untuk one map policy. Pengambilan keputusan bukan hanya dari Kementerian ATR/BPN, namun juga dari Kementerian/Lembaga terkait. Kami akan menindaklanjuti sesuai kesepakatan masing-masing,” ungkap Embun Sari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat persiapan ini menghasilkan kesimpulan bahwa berdasarkan hasil diskusi yang dilakukan, rapat tingkat Menteri belum dibutuhkan karena masih diperlukan penyelarasan terkait dengan peraturan dan regulasi yang dibutuhkan, yang dapat dirapatkan pada tingkat eselon II.

Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
@kementerian.atrbpn
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria
Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah
Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria
Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang
Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
HANTARU 2026 : “Transformasi Melayani Lebih Pasti” Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dorong Transformasi Pelayanan Pertanahan yang Lebih Cepat, Mudah, Dekat dengan Masyarakat dan Berintegritas
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 05:20 WIB

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:19 WIB

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 September 2026 - 05:18 WIB

Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:17 WIB

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 September 2026 - 05:16 WIB

Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti

Berita Terbaru

Uncategorized

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:20 WIB

Uncategorized

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:19 WIB

Uncategorized

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:17 WIB